TERASJABAR.ID – Sebanyak 37 unit truk program KDMP Koperasi Desa Merah Putih di Tasikmalaya tersendat. Puluhan kendaraan jenis Foton Aumark itu kini terparkir di Makodim 0612 Tasikmalaya tanpa dilengkapi surat kendaraan resmi seperti STNK dan BPKB.
Kondisi ini membuat para sopir enggan melanjutkan perjalanan. Alasannya truk masih berplat merah perusahaan dan hanya dibekali Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor atau (STCKB) sebagai surat jalan sementara.
“Truknya memang sudah sampai, tapi belum lengkap suratnya. Kami tidak berani jalan jauh kalau hanya pakai STCKB. Resikonya besar kalau kena razia,” ujar Herman sopir yang datang dari Jakarta, Rabu(20/5/2026).
Masalah tidak berhenti di situ. Para sopir juga terkendala saat hendak mengisi bahan bakar di SPBU. Karena masih menggunakan plat merah perusahaan, petugas SPBU menolak melayani pengisian solar bersubsidi.
“Plat masih merah, jadi susah isi BBM. Kalau pakai plat hitam kan bisa isi seperti biasa. Ini jadi bikin kami stuck di sini,” keluhnya.
Kondisi ini langsung jadi perhatian pihak Kodim 0612 Tasikmalaya. Kasdim Mayor Czi Wawan M Nurodin menjelaskan, 37 truk itu memang datang dalam kondisi belum selesai proses administrasinya.
“Yah langsung diserahterimakan. Penyerahan kendaraan dengan melampirkan surat kuasa dari kelurahan dan desa masing-masing. Nanti dari pihak pendor yang akan mengurus pembuatan STNK dan BPKB di Tasikmalaya, Karena plat kendaraan masih Merah, ” kata Mayor Wawan.
Menurutnya, para sopir yang datang dari Jakarta tidak membawa surat kuasa maupun dokumen kendaraan karena memang belum diterbitkan. Proses pengurusan STNK dan BPKB diserahkan ke pihak pendor setelah kendaraan diserahkan ke desa dan kelurahan tujuan.
Langkah ini diambil agar distribusi tidak terlambat. Jika menunggu surat lengkap baru dikirim, proses penyaluran ke desa dan kelurahan bisa molor berminggu-minggu.
“Yang penting kendaraan sudah sampai dulu. Nanti urusan administrasi menyusul. Hari ini truk harus bergerak ke tiap desa dan kelurahan masing-masing,” tegasnya.
Meski begitu, para sopir tetap khawatir. STCKB hanya berlaku untuk uji coba di area terbatas, bukan untuk perjalanan antarkota sejauh Jakarta-Tasikmalaya. Jika tertangkap operasi, kendaraan bisa ditahan dan sopir bisa kena sanksi.
Selain itu, keterlambatan pengisian bahan bakar membuat jadwal distribusi ikut molor. Padahal, program KDMP menargetkan truk segera difungsikan untuk mendukung mobilitas distribusi pangan, logistik, dan UMKM di tingkat desa.
Program KDMP sendiri digadang sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat akar rumput. Truk ini nantinya akan dipakai untuk mengangkut hasil pertanian, bahan pokok, dan kebutuhan logistik warga.
Keterlambatan dokumen jadi tantangan awal yang harus segera diselesaikan. Pihak pendor diminta mempercepat pengurusan STNK dan BPKB agar kendaraan bisa beroperasi maksimal.
Kasdim 0612 Tasikmalaya menegaskan, pihaknya akan mengawal proses ini sampai tuntas. “Ini amanah. Jangan sampai kendala administrasi membuat program terhambat. Kami pastikan truk sampai ke tangan yang berhak dan langsung digunakan,” ujarnya.
Sementara itu, para sopir berharap proses pengurusan dokumen bisa dipercepat. Mereka tidak ingin berlama-lama terjebak di Makodim karena masalah administrasi.
“Kami siap jalan, asal suratnya lengkap. Kalau masih begini, ya kami tidak bisa ambil risiko,” kata Herman.(*)

















