Ia menambahkan bahwa transformasi digital pendidikan turut menjadi instrumen penting dalam mendukung penuntasan Anak Tidak Sekolah. Melalui pemanfaatan teknologi dan penguatan infrastruktur digital pendidikan, layanan pembelajaran dapat menjangkau anak-anak yang menghadapi hambatan geografis, ekonomi, maupun sosial.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar Perpres ini dapat terlaksana dengan baik. Digitalisasi pendidikan yang menjadi kebijakan pemerintah sangat membantu perluasan layanan pendidikan, termasuk bagi anak-anak yang belum dapat mengakses sekolah formal,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan bahwa Perpres Nomor 3 Tahun 2026 memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah secara lebih terintegrasi.
“Peluncuran Peraturan Presiden ini memberikan dasar yang kuat bagi penanganan anak yang tidak sekolah sekaligus mencegah agar anak-anak tetap melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya,” ujar Pambudy.
Ia menjelaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta arah pembangunan sumber daya manusia dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Menurut Pambudy, tantangan Anak Tidak Sekolah tidak hanya dipengaruhi oleh keterbatasan akses pendidikan, tetapi juga faktor kemiskinan, perkawinan anak, disabilitas, hingga persoalan sosial dan hukum yang melibatkan anak. Oleh karena itu, penyelesaiannya memerlukan pendekatan lintas sektor yang terpadu dan berbasis data.
“Dengan Perpres ini, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta mitra pembangunan akan semakin kuat dalam menjangkau, mendampingi, dan mengembalikan anak-anak ke layanan pendidikan,” katanya.***
Sumber: Siaran Pers Kemendikdasmen

















