TERASJABAR.ID – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Menurutnya, kebiasaan memilah sampah seharusnya tidak hanya diterapkan di Jakarta, tetapi berkembang menjadi gerakan nasional demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Budaya Pilah Sampah harus jadi gerakan nasional demi melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan kota atau lingkungan kita,” kata Puan Maharani, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Jumat, 8 Mei 2026.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 10 Mei.
Aturan tersebut mewajibkan masyarakat memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
Sampah organik nantinya diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester, sementara sampah anorganik seperti plastik dan kertas diarahkan untuk didaur ulang atau disalurkan ke bank sampah.
Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha.
Selain itu, aparatur wilayah hingga tingkat RW diberi peran lebih besar dalam pengawasan, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif bagi warga yang tidak menjalankan aturan pemilahan sampah.
Puan menilai kebijakan tersebut bukan sekadar program teknis pengelolaan lingkungan, melainkan bagian dari upaya membangun budaya hidup masyarakat perkotaan yang lebih peduli terhadap lingkungan.
Menurutnya, persoalan sampah kini tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, kualitas ruang hidup, dan kemampuan kota menghadapi tekanan urbanisasi serta krisis lingkungan jangka panjang.
Ia juga menekankan bahwa pola konsumsi dan kebiasaan membuang sampah masyarakat perlu diubah karena sudah tidak seimbang dengan kemampuan lingkungan menampung limbah.
Puan menilai masih banyak masyarakat yang menganggap sampah selesai setelah diangkut dari rumah, padahal pengelolaan yang buruk dapat memicu pencemaran, banjir, hingga menurunkan kualitas hidup.
Karena itu, ia mendukung langkah pemerintah daerah yang mendorong keterlibatan langsung masyarakat dalam pengelolaan sampah dan berharap kebiasaan memilah sampah dapat diterapkan di berbagai daerah lain hingga menjadi kebijakan nasional seperti di sejumlah negara maju.
Meski demikian, Puan mengingatkan bahwa perubahan perilaku masyarakat tidak cukup hanya melalui aturan administratif. Pemerintah juga harus menyediakan sistem yang mudah, edukasi berkelanjutan, serta memastikan sampah yang sudah dipilah benar-benar dikelola dengan baik.
Ia menambahkan, kebijakan pemilahan sampah juga sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya terkait kota berkelanjutan, konsumsi bertanggung jawab, dan perlindungan ekosistem laut.
Menurutnya, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk mendukung pencapaian target tersebut pada 2030.
Di sisi lain, Puan menilai isu lingkungan perlu menjadi bagian dari pendidikan sosial sejak dini agar budaya menjaga lingkungan dapat tumbuh di kalangan generasi muda.
Ia juga menyoroti bahwa dampak buruk pengelolaan sampah paling sering dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di kawasan padat dan dekat tempat pembuangan akhir.
Puan menegaskan bahwa keberhasilan program pilah sampah harus diukur dari perbaikan kualitas lingkungan, berkurangnya volume sampah, serta meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
DPR RI, kata dia, akan terus mendukung kebijakan lingkungan yang berorientasi jangka panjang dan berdampak langsung bagi masyarakat, sekaligus memastikan implementasinya berjalan konsisten, terukur, dan berkelanjutan.-***

















