TERASJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah II, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengerahkan sebanyak 18 armada truk untuk melakukan pengangkatan sampah dari TPS illegal di Kampung Turi RT05/05, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara.
Penanganan sampah itu dilakukan secara masif, terukur, terencana, dan berkelanjutan bagi lingkungan.
Aksi pengangkatan sampah ini juga merupakan tindak lanjut atas instruksi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, yang sebelumnya turun langsung menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait keberadaan TPS ilegal di lokasi tersebut.
Asep Surya Atmaja melakukan peninjauan langsung ke lokasi TPS ilegal tersebut yang telah beroperasi selama belasan tahun dan menimbulkan berbagai keluhan warga.
Saat itu, ia langsung menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengangkut seluruh sampah yang menumpuk di area tersebut secara tuntas, terarah, dan berkelanjutan.
Kepala UPTD Wilayah II DLH Kabupaten Bekasi, Adi Suryana, menjelaskan bahwa pengerahan armada dilakukan secara intensif untuk mengurangi volume sampah yang telah menumpuk cukup lama di lokasi tersebut secara bertahap, sistematis, dan berkesinambungan sesuai kebutuhan lapangan.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan pengangkatan sampah di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara dengan melibatkan seluruh personel, armada, dan dukungan teknis dengan sebanyak 18 armada truk yang saat ini sedang dalam proses pengangkutan secara simultan, terkoordinasi, terarah, dan terus dipantau langsung oleh petugas di lapangan setiap waktu,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap armada truk memiliki kapasitas angkut sekitar 4 ton, sehingga diharapkan dapat mengurangi volume sampah secara signifikan dalam tahap awal penanganan yang dilakukan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.

















