“Atas koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, hasil kesepakatan gunungan sampah di PSC akan dirarik (diopsihkan) minggu depan,” ujar Cucu.
Sebelumnya diberitakan, kondisi PSC kini kian parah. Sebab gunungan sampah diguyur hujan lebat mengakibatkan banjir karena saluran air tersumbat sampah. Dampak lainnya, karena gunungan sampah dihuyur hujan, baunya sangat menyengat yang dipenuhi lalat.
Menumpuk dan menggunungnya sampah di PSC, siapa gerangan yang patut disalahkan? Apakah pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung yang tak rutin menariknya, atau pengelola PSC tak beres membayar retribusi sampah ke DLH atau banyak orang luar (bukan pedagang) kerap membuang sampah ke PSC.
Sebenarnya pedagang di PSC tiap hari ditarik pungutan baik oleh pengurus paguyuban pedagang ataupun pengelola PSC. Pungutan, selain untuk keamanan, juga untuk retribusi sampah.
“Ya, kami para pedagang di PSC tiap hari ditarik uang untuk keamanan dan retribusi sampah. Yang bayar retribusi sampah ke DLH ya pengelola. Tapi mengapa sampah penggunung,” kata seorang pedagang.
Arman, dari PT Biladi Karya Abadi (BKA), pengelola PSC ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tiap bulan rutin membayar retribusi sampah ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung.
“Kita rutin tiap bulan membayar retribusi sampah ke DLH Kabupaten Bandung dan ada buktinya. Soal opsih sampah akan segera dilaksanakan,” kata Arman.
Kepala UPTD Kebersihan Bandung Timur, DLH Kabupaten Bandung, Rana Sutrisna ketika dikonfirmasi membenarkan menumpuk dan menggunungnya kembali sampah di sejumlah titik di PSC tersebut.
“Pihak pengelola PSC dan paguyuban pedagang belum ada kesepakatan kapan mau di opsihkan kembali terkait penangan gunungan sampah di PSC,” katanya.
Rana pun mengaku bagaimana pengelola PSC sulit diajak berkoordinasi dalam menangani sampah tidak seperti di Pasar Sehat Cicalengka, di Rancaekek Trade Center (RTC) dan Pasar Wahana Rancaekek tak ada masalah.
“Tadi sudah saya koordinasi dengan pihak pengelola PSC dan peguyuban pedagang. Kita mah siap gunungan sampah diopsihkan lagi tinggal nunggu kesepakatan pihak pengelola PSC,” tutup Rana.***