terasjabar.id
Minggu, 21 Juni 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 21 Juni 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Di Hadapan Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Eka Purwanto by Eka Purwanto
7 Mei 2026 11:02
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Di Hadapan Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Anggota DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, dalam Sidang MK secara daring. (dpr.go.id)

TERASJABAR.ID – Anggota DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Ia menjelaskan bahwa pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, telah diakui dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang bertujuan membentuk peserta didik agar memahami serta mengamalkan ajaran agama.

Selain itu, pesantren juga termasuk dalam kategori community-based education yang dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat.

“Ketentuan Pasal 55 UU Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur mengenai pendidikan berbasis masyarakat yang diartikan sebagai penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan profesi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Masyarakat berhak menjadi penyelenggara dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan,” ujar Abdullah saat menyampaikan Keterangan DPR dalam Sidang MK secara daring, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Kamis (7/5/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan bahwa pesantren merupakan bentuk lembaga pendidikan yang sepenuhnya dimiliki masyarakat, mulai dari proses input, pelaksanaan, hingga output pendidikan, termasuk pendanaannya.

Dalam hal ini, masyarakat bukan hanya berperan sebagai pendukung, tetapi juga sebagai pemilik penuh lembaga pesantren.

Terkait pendanaan, DPR menjelaskan bahwa sumber pembiayaan pesantren tidak hanya berasal dari APBN dan APBD, tetapi juga dari masyarakat sebagai sumber utama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021.

Dana dari negara dialokasikan untuk fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Lebih lanjut, DPR menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN telah memenuhi ketentuan konstitusi sebesar 20 persen, dengan Kementerian Agama sebagai salah satu penerima utama untuk mendukung pesantren.

DPR juga menyoroti frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dalam UU Pesantren sebagai bentuk penyesuaian realistis terhadap kondisi fiskal, tanpa mengurangi komitmen negara terhadap hak pendidikan.

Selain itu, pengaturan pendanaan juga berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, di mana pendidikan merupakan kewenangan konkuren, sementara urusan agama menjadi kewenangan pusat.

RELATED POSTS

Marak Pinjol Ilegal, DPR Soroti Pentingnya Literasi Keuangan

DPR Desak Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Penyekapan di Bandung

Temui Massa Aksi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa

Kasus Turis Asing Jadi Alasan DPR Dukung Pengetatan Visa

Prabowo Minta Perbaikan Haji Dipertahankan, DPR Siap Kawal Evaluasi

Di akhir keterangannya, DPR menyimpulkan bahwa UU Pesantren telah sejalan dengan prinsip pendidikan berbasis masyarakat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, serta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.-***

Tags: DprSidang MKUU PesantrenUUD 1945
ShareTweetSend

Related Posts

Marak Pinjol Ilegal, DPR Soroti Pentingnya Literasi Keuangan
News

Marak Pinjol Ilegal, DPR Soroti Pentingnya Literasi Keuangan

21 Jun 2026 13:02
DPR Desak Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Penyekapan di Bandung
News

DPR Desak Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Penyekapan di Bandung

21 Jun 2026 12:28
Temui Massa Aksi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa
News

Temui Massa Aksi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa

20 Jun 2026 17:15
Kasus Turis Asing Jadi Alasan DPR Dukung Pengetatan Visa
News

Kasus Turis Asing Jadi Alasan DPR Dukung Pengetatan Visa

18 Jun 2026 14:56
Wakil Ketua DPR: Ribuan Pesantren Perlu Diawasi Ahli Sipil
News

Prabowo Minta Perbaikan Haji Dipertahankan, DPR Siap Kawal Evaluasi

18 Jun 2026 14:43
Siap Perang Lawan Narkoba, DPR Perjuangkan Kenaikan Anggaran BNN
News

Siap Perang Lawan Narkoba, DPR Perjuangkan Kenaikan Anggaran BNN

17 Jun 2026 20:19
Next Post
Chelsea Tumbang di Kandang Atalanta, Peluang Lolos Kian Berat

Gagal Dapatkan Alvarez, Barcelona Buka Plan B Lirik Joao Pedro

Sensasi Berkemah di Pasir Batang Desa Karangsari Darma

Sensasi Berkemah di Pasir Batang Desa Karangsari Darma

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaji 4 Juta! Satex Group Bandung Adakan Loker Admin Gudang Buat Lulusan SMA SMK

Gaji 4 Juta! Satex Group Bandung Adakan Loker Admin Gudang Buat Lulusan SMA SMK

15 Jun 2026 16:51
TERBARU! Yogya Bandung Buka Loker SC Bakery Buat Lulusan SMA SMK, Tertarik?

Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

29 Apr 2026 16:57
Buat Lulusan SMA SMK! PT Hua Yii Bandung Buka Loker Operator Produksi, Minat?

Buat Lulusan SMA SMK! PT Hua Yii Bandung Buka Loker Operator Produksi, Minat?

18 Jun 2026 15:51
Waroeng Steak and Shake Bandung Buka Loker Crew Outlet Buat Lulusan SMA SMK

Waroeng Steak and Shake Bandung Buka Loker Crew Outlet Buat Lulusan SMA SMK

17 Jun 2026 16:30
Hadapi Kemarau 2026, Kementan Perkuat Strategi Jaga Produksi dan Swasembada Pangan

Hadapi Kemarau 2026, Kementan Perkuat Strategi Jaga Produksi dan Swasembada Pangan

0
Gara-gara Tersinggung Ikut Dimarahi, RH Bunuh Bapak Tirinya

Gara-gara Tersinggung Ikut Dimarahi, RH Bunuh Bapak Tirinya

0
Duuhhhh… Kepergok Saat Curi Motor di Cibiru, Pasangan Suami Istri Babak Belur Dihakimi Massa

Duuhhhh… Kepergok Saat Curi Motor di Cibiru, Pasangan Suami Istri Babak Belur Dihakimi Massa

0
Kicau Mania Kapolres Cup, 14 Kelas Adu Gacor Bikin Peserta di Priangan Bergemuruh

Kicau Mania Kapolres Cup, 14 Kelas Adu Gacor Bikin Peserta di Priangan Bergemuruh

0
Hadapi Kemarau 2026, Kementan Perkuat Strategi Jaga Produksi dan Swasembada Pangan

Hadapi Kemarau 2026, Kementan Perkuat Strategi Jaga Produksi dan Swasembada Pangan

21 Jun 2026 19:07
Gara-gara Tersinggung Ikut Dimarahi, RH Bunuh Bapak Tirinya

Gara-gara Tersinggung Ikut Dimarahi, RH Bunuh Bapak Tirinya

21 Jun 2026 19:07
Inter Milan Bidik Evan Ndicka untuk Gantikan De Vrij

Inter Milan Bidik Evan Ndicka untuk Gantikan De Vrij

21 Jun 2026 18:31
Duuhhhh… Kepergok Saat Curi Motor di Cibiru, Pasangan Suami Istri Babak Belur Dihakimi Massa

Duuhhhh… Kepergok Saat Curi Motor di Cibiru, Pasangan Suami Istri Babak Belur Dihakimi Massa

21 Jun 2026 18:27

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.