terasjabar.id
Kamis, 7 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Kamis, 7 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Di Hadapan Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Eka Purwanto by Eka Purwanto
7 Mei 2026 11:02
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Di Hadapan Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Anggota DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, dalam Sidang MK secara daring. (dpr.go.id)

TERASJABAR.ID – Anggota DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Ia menjelaskan bahwa pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, telah diakui dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang bertujuan membentuk peserta didik agar memahami serta mengamalkan ajaran agama.

Selain itu, pesantren juga termasuk dalam kategori community-based education yang dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat.

“Ketentuan Pasal 55 UU Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur mengenai pendidikan berbasis masyarakat yang diartikan sebagai penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan profesi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Masyarakat berhak menjadi penyelenggara dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan,” ujar Abdullah saat menyampaikan Keterangan DPR dalam Sidang MK secara daring, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Kamis (7/5/2026).

Ia menambahkan bahwa pesantren merupakan bentuk lembaga pendidikan yang sepenuhnya dimiliki masyarakat, mulai dari proses input, pelaksanaan, hingga output pendidikan, termasuk pendanaannya.

Dalam hal ini, masyarakat bukan hanya berperan sebagai pendukung, tetapi juga sebagai pemilik penuh lembaga pesantren.

ADVERTISEMENT

Terkait pendanaan, DPR menjelaskan bahwa sumber pembiayaan pesantren tidak hanya berasal dari APBN dan APBD, tetapi juga dari masyarakat sebagai sumber utama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021.

Dana dari negara dialokasikan untuk fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Lebih lanjut, DPR menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN telah memenuhi ketentuan konstitusi sebesar 20 persen, dengan Kementerian Agama sebagai salah satu penerima utama untuk mendukung pesantren.

DPR juga menyoroti frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dalam UU Pesantren sebagai bentuk penyesuaian realistis terhadap kondisi fiskal, tanpa mengurangi komitmen negara terhadap hak pendidikan.

RELATED POSTS

Krisis Energi Dunia Berimbas ke Sektor Perikanan, DPR Ingatkan Perlindungan Nelayan

Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas Rendah, DPR Dorong Kuota Naik Jadi 3 Persen

DPR Tekankan Sanksi Maksimal untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren

“Tidak Ada yang Gratis”, DPR Soroti Beban Tersembunyi Kapal Induk Hibah dari Italia

Investasi Besar Harus Berkelanjutan, DPR Ingatkan Pengembang KEK Bali

Selain itu, pengaturan pendanaan juga berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, di mana pendidikan merupakan kewenangan konkuren, sementara urusan agama menjadi kewenangan pusat.

Di akhir keterangannya, DPR menyimpulkan bahwa UU Pesantren telah sejalan dengan prinsip pendidikan berbasis masyarakat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, serta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.-***

Tags: DprSidang MKUU PesantrenUUD 1945
ShareTweetSend

Related Posts

Krisis Energi Dunia Berimbas ke Sektor Perikanan, DPR Ingatkan Perlindungan Nelayan
News

Krisis Energi Dunia Berimbas ke Sektor Perikanan, DPR Ingatkan Perlindungan Nelayan

7 Mei 2026 10:41
Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas Rendah, DPR Dorong Kuota Naik Jadi 3 Persen
News

Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas Rendah, DPR Dorong Kuota Naik Jadi 3 Persen

5 Mei 2026 17:03
DPR Tekankan Sanksi Maksimal untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren
News

DPR Tekankan Sanksi Maksimal untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren

5 Mei 2026 16:19
“Tidak Ada yang Gratis”, DPR Soroti Beban Tersembunyi Kapal Induk Hibah dari Italia
News

“Tidak Ada yang Gratis”, DPR Soroti Beban Tersembunyi Kapal Induk Hibah dari Italia

5 Mei 2026 15:49
Investasi Besar Harus Berkelanjutan, DPR Ingatkan Pengembang KEK Bali
News

Investasi Besar Harus Berkelanjutan, DPR Ingatkan Pengembang KEK Bali

5 Mei 2026 15:38
Megatani, Inovasi DPR Ubah Ember Jadi Sumber Pangan Keluarga
News

Megatani, Inovasi DPR Ubah Ember Jadi Sumber Pangan Keluarga

5 Mei 2026 11:38
Next Post
Chelsea Tumbang di Kandang Atalanta, Peluang Lolos Kian Berat

Gagal Dapatkan Alvarez, Barcelona Buka Plan B Lirik Joao Pedro

Sensasi Berkemah di Pasir Batang Desa Karangsari Darma

Sensasi Berkemah di Pasir Batang Desa Karangsari Darma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

28 Apr 2026 15:29
Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

29 Apr 2026 16:57
Info Part Time! Yummy Choice Indomaret Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Info Part Time! Yummy Choice Indomaret Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

6 Mei 2026 15:45
Yay! Grill Bandung Buka Loker 3 Posisi Sekaligus Buat Lulusan SMA SMK

Yay! Grill Bandung Buka Loker 3 Posisi Sekaligus Buat Lulusan SMA SMK

1 Mei 2026 15:25
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung Menjamin Keberlangsungan Kebun Binatang Bandung

Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung Menjamin Keberlangsungan Kebun Binatang Bandung

0
Perkuat Keamanan Selat Hormuz, Armada Tempur Nuklir Prancis Siap Amankan Jalur Energi Dunia

Perkuat Keamanan Selat Hormuz, Armada Tempur Nuklir Prancis Siap Amankan Jalur Energi Dunia

0
Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang

Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang

0
Liga Champions! Luis Enrique: Atalanta Sulit Diprediksi Usai Dilatih Ivan Juric

Luis Enrique Antisipasi Duel Sengit Lawan Arsenal di Final Liga Champions

0
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung Menjamin Keberlangsungan Kebun Binatang Bandung

Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung Menjamin Keberlangsungan Kebun Binatang Bandung

7 Mei 2026 12:06
Perkuat Keamanan Selat Hormuz, Armada Tempur Nuklir Prancis Siap Amankan Jalur Energi Dunia

Perkuat Keamanan Selat Hormuz, Armada Tempur Nuklir Prancis Siap Amankan Jalur Energi Dunia

7 Mei 2026 12:02
Pemprov Jabar Buka Peluang Kelola Kebun Binatang Bandung, Ini Kata KDM

Pemprov Jabar Buka Peluang Kelola Kebun Binatang Bandung, Ini Kata KDM

7 Mei 2026 11:56
Liga Champions! Luis Enrique: Atalanta Sulit Diprediksi Usai Dilatih Ivan Juric

Luis Enrique Antisipasi Duel Sengit Lawan Arsenal di Final Liga Champions

7 Mei 2026 11:46
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.