terasjabar.id
Rabu, 7 Januari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Rabu, 7 Januari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dadang Supriatna-Ali Syakieb Dilantik 20 Februari 2025, MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Bandung

Ivan W. by Ivan W.
4 Feb 2025 21:52
in Berita Utama
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna-Ali Syakieb

Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna-Ali Syakieb. (Ist.)

TERASJABAR.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung.

Pasangan Bedas ini akan dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Merdeka oleh Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

Hal itu terungkap setelah MK menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.

Permohonan gugatan yang dilayangkan Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan itu dinyatakan tidak memenuhi unsur dan bukti sehingga perkara langsung dihentikan (dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/2/2025) sore.

Suhartoyo menjelaskan, putusan tersebut disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon karena dalil dan bukti-bukti yang diajukan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.

Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebut tiga dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, penggunaan logo dan yang berkaitan dengan politik uang yang disampaikan tim Sahrul-Gungun Gunawan tidak memiliki bukti kuat.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar anggota hakim rapat pleno MK, Daniel Yusmic P Foekh.

RELATED POSTS

Pilkada Melalui DPRD Dinilai Konstitusional, Ini Penjelasan Komisi II DPR

Tangani Banjir Dayeuhkolot, Tri Rahmanto Raih Penghargaan dari Pemkab Bandung

Selain Longsor, Banjir pun Semakin Meluas di Kabupaten Bandung, Ini Langkah Kang DS

Kebun Teh di Pengalengan Terancam Musnah, Bupati Dadang Supriatna Minta Pelaku Penebang Diburu

Setelah Cidawolong dan Rancaekek, Bupati Bandung Serius Tangani Banjir Tegalluar

“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktikan, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” kata Daniel lagi.

Dengan ditolaknya gugatan Sahrul Gunawan atau putusan dismissal MK tersebut, berdasarkan pernyataan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dan dismissal, akan dilaksanakan Presiden RI, 20 Februari 2025.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ali SyakiebBupati BandungDadang SupriatnaMahkamah KonstitusiMKPilkada
ShareTweetSend

Related Posts

Pilkada Melalui DPRD Dinilai Konstitusional, Ini Penjelasan Komisi II DPR
News

Pilkada Melalui DPRD Dinilai Konstitusional, Ini Penjelasan Komisi II DPR

1 Jan 2026 16:52
Tangani Banjir Dayeuhkolot, Tri Rahmanto Raih Penghargaan dari Pemkab Bandung
Berita Utama

Tangani Banjir Dayeuhkolot, Tri Rahmanto Raih Penghargaan dari Pemkab Bandung

22 Des 2025 16:15
Selain Longsor,  Banjir pun Semakin Meluas di Kabupaten Bandung,  Ini Langkah Kang DS
Bandung Raya

Selain Longsor, Banjir pun Semakin Meluas di Kabupaten Bandung, Ini Langkah Kang DS

12 Des 2025 17:56
Kebun Teh di Pengalengan Terancam Musnah, Bupati Dadang Supriatna Minta Pelaku Penebang Diburu
Bandung Raya

Kebun Teh di Pengalengan Terancam Musnah, Bupati Dadang Supriatna Minta Pelaku Penebang Diburu

29 Nov 2025 21:04
Setelah Cidawolong dan Rancaekek, Bupati Bandung Serius Tangani Banjir Tegalluar
Bandung Raya

Setelah Cidawolong dan Rancaekek, Bupati Bandung Serius Tangani Banjir Tegalluar

27 Nov 2025 19:29
Bupati Bandung Kang DS Siapkan 8 Program Atasi Banjir Dayeuhkolot, Minta Pabrik Ikut Kontribusi
Berita Utama

Bupati Bandung Kang DS Siapkan 8 Program Atasi Banjir Dayeuhkolot, Minta Pabrik Ikut Kontribusi

11 Nov 2025 18:27
Next Post
Persib Lawan PSIS Semarang Akhir Pekan Nanti, 3 Pemain Kunci Diragukan Tampil dan Latihan Terpisah

Persib Lawan PSIS Semarang Akhir Pekan Nanti, 4 Pemain Diragukan Tampil dan Latihan Terpisah

Doa Agar dimudahkan

Doa agar Dimudahkan Segala Urusan Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Pandawangi Akhirnya Resmi Jadi Desa Baru Pemekaran dari Desa Cinunuk

Desa Pandawangi Akhirnya Resmi Jadi Desa Baru Pemekaran dari Desa Cinunuk

1 Jan 2026 12:12
SKAK MAT PAK MENTERI KEHUTANAN

SKAK MAT PAK MENTERI KEHUTANAN

31 Des 2025 05:37
Operasi 300 Menit: Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela

Operasi 300 Menit: Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela

5 Jan 2026 15:46
Mengenal Sugianto Nelayan asal Indramayu yang Dapat Penghargaan dari Presiden Korea Selatan

Mengenal Sugianto Nelayan asal Indramayu yang Dapat Penghargaan dari Presiden Korea Selatan

5 Jan 2026 20:06
Peti Kemas di Pelabuhan

Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Meningkat, Ini Respons BI

0
Pemerintah Pastikan Pemulihan 2 Juta UMKM Terdampak Bencana, Ini Penjelasan Menteri Maman

Pemerintah Pastikan Pemulihan 2 Juta UMKM Terdampak Bencana, Ini Penjelasan Menteri Maman

0
Sidang Perdana Cerai Atalia–Ridwan, Kedua Pihak Tak Hadir

Bahtera Rumah Tangga 29 Tahun Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Berakhir

0
Lantik Pejabat Baru, OJK Perkuat Fungsi Pengawasan dan Transformasi Organisasi

Lantik Pejabat Baru, OJK Perkuat Fungsi Pengawasan dan Transformasi Organisasi

0
Peti Kemas di Pelabuhan

Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Meningkat, Ini Respons BI

7 Jan 2026 23:19
Pemerintah Pastikan Pemulihan 2 Juta UMKM Terdampak Bencana, Ini Penjelasan Menteri Maman

Pemerintah Pastikan Pemulihan 2 Juta UMKM Terdampak Bencana, Ini Penjelasan Menteri Maman

7 Jan 2026 22:58
Sidang Perdana Cerai Atalia–Ridwan, Kedua Pihak Tak Hadir

Bahtera Rumah Tangga 29 Tahun Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Berakhir

7 Jan 2026 20:45
Renungan Di Awal Tahun 2026, Bencana dan Program Penguasa

Renungan Di Awal Tahun 2026, Bencana dan Program Penguasa

7 Jan 2026 20:21
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.