terasjabar.id
Rabu, 25 Februari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Rabu, 25 Februari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dadang Supriatna-Ali Syakieb Dilantik 20 Februari 2025, MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Bandung

Ivan W. by Ivan W.
4 Feb 2025 21:52
in Berita Utama
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna-Ali Syakieb

Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna-Ali Syakieb. (Ist.)

TERASJABAR.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung.

Pasangan Bedas ini akan dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Merdeka oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu terungkap setelah MK menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.

Permohonan gugatan yang dilayangkan Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan itu dinyatakan tidak memenuhi unsur dan bukti sehingga perkara langsung dihentikan (dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/2/2025) sore.

Suhartoyo menjelaskan, putusan tersebut disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

ADVERTISEMENT

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon karena dalil dan bukti-bukti yang diajukan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.

Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebut tiga dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, penggunaan logo dan yang berkaitan dengan politik uang yang disampaikan tim Sahrul-Gungun Gunawan tidak memiliki bukti kuat.

RELATED POSTS

Bupati Bandung Tegaskan Komitmen Penguatan Kesejahteraan Guru P3KPW Secara Bertahap dan Berkelanjutan

Bupati Bandung Berharap Muslimat Turut Aktif Jadi Penggerak Program Pembangunan Perempuan dan Anak

Giat Sambut Ramadan, Bupati Berharap Prestasi Pemkab Bandung di Bidang Antikorupsi Jadi Motivasi Bagi ASN

Kang DS Dorong Kolaborasi Pusat–Daerah untuk Percepat Swasembada Pangan

Kang DS Imbau Masyarakat Kabupaten Bandung Waspada Cuaca Ekstrem

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar anggota hakim rapat pleno MK, Daniel Yusmic P Foekh.

“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktikan, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” kata Daniel lagi.

Dengan ditolaknya gugatan Sahrul Gunawan atau putusan dismissal MK tersebut, berdasarkan pernyataan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dan dismissal, akan dilaksanakan Presiden RI, 20 Februari 2025.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ali SyakiebBupati BandungDadang SupriatnaMahkamah KonstitusiMKPilkada
ShareTweetSend

Related Posts

Bupati Bandung Tegaskan Komitmen Penguatan Kesejahteraan Guru P3KPW Secara Bertahap dan Berkelanjutan
Berita Utama

Bupati Bandung Tegaskan Komitmen Penguatan Kesejahteraan Guru P3KPW Secara Bertahap dan Berkelanjutan

24 Feb 2026 09:53
Bupati Bandung Berharap Muslimat Turut Aktif Jadi Penggerak Program Pembangunan Perempuan dan Anak
Berita Utama

Bupati Bandung Berharap Muslimat Turut Aktif Jadi Penggerak Program Pembangunan Perempuan dan Anak

14 Feb 2026 18:45
Giat Sambut Ramadan, Bupati Berharap Prestasi Pemkab Bandung di Bidang Antikorupsi Jadi Motivasi Bagi ASN
Berita Utama

Giat Sambut Ramadan, Bupati Berharap Prestasi Pemkab Bandung di Bidang Antikorupsi Jadi Motivasi Bagi ASN

13 Feb 2026 18:31
Kang DS Dorong Kolaborasi Pusat–Daerah untuk Percepat Swasembada Pangan
Berita Utama

Kang DS Dorong Kolaborasi Pusat–Daerah untuk Percepat Swasembada Pangan

29 Jan 2026 14:59
Bupati Bandung Dadang Supriatna
Bandung Raya

Kang DS Imbau Masyarakat Kabupaten Bandung Waspada Cuaca Ekstrem

29 Jan 2026 10:18
APBD Turun Jadi Rp 6,2 Triliun, Kang DS Coret Belanja Tak Prioritas
News

APBD Turun Jadi Rp 6,2 Triliun, Kang DS Coret Belanja Tak Prioritas

26 Jan 2026 19:32
Next Post
Persib Lawan PSIS Semarang Akhir Pekan Nanti, 3 Pemain Kunci Diragukan Tampil dan Latihan Terpisah

Persib Lawan PSIS Semarang Akhir Pekan Nanti, 4 Pemain Diragukan Tampil dan Latihan Terpisah

Doa Agar dimudahkan

Doa agar Dimudahkan Segala Urusan Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
2 POSISI! Yomart Bandung Adakan Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

2 POSISI! Yomart Bandung Adakan Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

19 Feb 2026 15:30
Besar-Besaran! Mie Gacoan Jawa Barat Adakan Loker untuk Tamatan SMA dan SMK

Besar-Besaran! Mie Gacoan Jawa Barat Adakan Loker untuk Tamatan SMA dan SMK

21 Feb 2026 15:54
TAMATAN SMA SMK BISA IKUT! Indofood Group Bandung Buka Loker Staff Gudang

TAMATAN SMA SMK BISA IKUT! Indofood Group Bandung Buka Loker Staff Gudang

20 Feb 2026 16:00
Persib Bandung Gelar Loker Terbaru, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Persib Bandung Gelar Loker Terbaru, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

22 Feb 2026 15:20
Urban Farming, Solusi Hidup Sehat dan Hijau di Tengah Kota

Urban Farming, Solusi Hidup Sehat dan Hijau di Tengah Kota

0
Protein Kacang Hijau, Sumber Nutrisi Nabati yang Kaya Manfaat

Protein Kacang Hijau, Sumber Nutrisi Nabati yang Kaya Manfaat

0
Bayam Brazil, Solusi Sehat untuk Daya Tahan Tubuh dan Fungsi Otak Optimal

Bayam Brazil, Solusi Sehat untuk Daya Tahan Tubuh dan Fungsi Otak Optimal

0
Agar Tak Mudah Haus Saat Puasa, Lakukan Ini!

Agar Tak Mudah Haus Saat Puasa, Lakukan Ini!

0
Urban Farming, Solusi Hidup Sehat dan Hijau di Tengah Kota

Urban Farming, Solusi Hidup Sehat dan Hijau di Tengah Kota

24 Feb 2026 22:12
Protein Kacang Hijau, Sumber Nutrisi Nabati yang Kaya Manfaat

Protein Kacang Hijau, Sumber Nutrisi Nabati yang Kaya Manfaat

24 Feb 2026 21:49
Bayam Brazil, Solusi Sehat untuk Daya Tahan Tubuh dan Fungsi Otak Optimal

Bayam Brazil, Solusi Sehat untuk Daya Tahan Tubuh dan Fungsi Otak Optimal

24 Feb 2026 21:31
Agar Tak Mudah Haus Saat Puasa, Lakukan Ini!

Agar Tak Mudah Haus Saat Puasa, Lakukan Ini!

24 Feb 2026 21:02
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.