terasjabar.id
Kamis, 8 Januari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Kamis, 8 Januari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dadang Supriatna-Ali Syakieb Dilantik 20 Februari 2025, MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Bandung

Ivan W. by Ivan W.
4 Feb 2025 21:52
in Berita Utama
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna-Ali Syakieb

Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna-Ali Syakieb. (Ist.)

TERASJABAR.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung.

Pasangan Bedas ini akan dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Merdeka oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu terungkap setelah MK menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.

ADVERTISEMENT

Permohonan gugatan yang dilayangkan Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan itu dinyatakan tidak memenuhi unsur dan bukti sehingga perkara langsung dihentikan (dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/2/2025) sore.

Suhartoyo menjelaskan, putusan tersebut disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon karena dalil dan bukti-bukti yang diajukan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.

RELATED POSTS

MENOLAK DEMOKRASI PROSEDURAL

Pilkada Melalui DPRD Dinilai Konstitusional, Ini Penjelasan Komisi II DPR

Tangani Banjir Dayeuhkolot, Tri Rahmanto Raih Penghargaan dari Pemkab Bandung

Selain Longsor, Banjir pun Semakin Meluas di Kabupaten Bandung, Ini Langkah Kang DS

Kebun Teh di Pengalengan Terancam Musnah, Bupati Dadang Supriatna Minta Pelaku Penebang Diburu

Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebut tiga dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, penggunaan logo dan yang berkaitan dengan politik uang yang disampaikan tim Sahrul-Gungun Gunawan tidak memiliki bukti kuat.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar anggota hakim rapat pleno MK, Daniel Yusmic P Foekh.

“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktikan, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” kata Daniel lagi.

Dengan ditolaknya gugatan Sahrul Gunawan atau putusan dismissal MK tersebut, berdasarkan pernyataan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dan dismissal, akan dilaksanakan Presiden RI, 20 Februari 2025.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ali SyakiebBupati BandungDadang SupriatnaMahkamah KonstitusiMKPilkada
ShareTweetSend

Related Posts

MENOLAK DEMOKRASI PROSEDURAL
Berita Utama

MENOLAK DEMOKRASI PROSEDURAL

8 Jan 2026 07:31
Pilkada Melalui DPRD Dinilai Konstitusional, Ini Penjelasan Komisi II DPR
News

Pilkada Melalui DPRD Dinilai Konstitusional, Ini Penjelasan Komisi II DPR

1 Jan 2026 16:52
Tangani Banjir Dayeuhkolot, Tri Rahmanto Raih Penghargaan dari Pemkab Bandung
Berita Utama

Tangani Banjir Dayeuhkolot, Tri Rahmanto Raih Penghargaan dari Pemkab Bandung

22 Des 2025 16:15
Selain Longsor,  Banjir pun Semakin Meluas di Kabupaten Bandung,  Ini Langkah Kang DS
Bandung Raya

Selain Longsor, Banjir pun Semakin Meluas di Kabupaten Bandung, Ini Langkah Kang DS

12 Des 2025 17:56
Kebun Teh di Pengalengan Terancam Musnah, Bupati Dadang Supriatna Minta Pelaku Penebang Diburu
Bandung Raya

Kebun Teh di Pengalengan Terancam Musnah, Bupati Dadang Supriatna Minta Pelaku Penebang Diburu

29 Nov 2025 21:04
Setelah Cidawolong dan Rancaekek, Bupati Bandung Serius Tangani Banjir Tegalluar
Bandung Raya

Setelah Cidawolong dan Rancaekek, Bupati Bandung Serius Tangani Banjir Tegalluar

27 Nov 2025 19:29
Next Post
Persib Lawan PSIS Semarang Akhir Pekan Nanti, 3 Pemain Kunci Diragukan Tampil dan Latihan Terpisah

Persib Lawan PSIS Semarang Akhir Pekan Nanti, 4 Pemain Diragukan Tampil dan Latihan Terpisah

Doa Agar dimudahkan

Doa agar Dimudahkan Segala Urusan Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
SKAK MAT PAK MENTERI KEHUTANAN

SKAK MAT PAK MENTERI KEHUTANAN

31 Des 2025 05:37
Desa Pandawangi Akhirnya Resmi Jadi Desa Baru Pemekaran dari Desa Cinunuk

Desa Pandawangi Akhirnya Resmi Jadi Desa Baru Pemekaran dari Desa Cinunuk

1 Jan 2026 12:12
Dua Pakar Hukum Soroti Proyek PJU di Jabar yang Diduga di Mark Up, Minta Kejaksaan Segera Ungkap Pelakunya

Dua Pakar Hukum Soroti Proyek PJU di Jabar yang Diduga di Mark Up, Minta Kejaksaan Segera Ungkap Pelakunya

7 Jan 2026 06:59
Operasi 300 Menit: Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela

Operasi 300 Menit: Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela

5 Jan 2026 15:46
Bersama Mendikdasmen, Ratusan Murid Garut Deklarasikan Gerakan Rukun Sama Teman

Bersama Mendikdasmen, Ratusan Murid Garut Deklarasikan Gerakan Rukun Sama Teman

0
Waspadai Ancaman Penyakit Menular di Pengungsian, Menkes Ungkap Hal Ini

Waspadai Ancaman Penyakit Menular di Pengungsian, Menkes Ungkap Hal Ini

0
Waspadai Informasi Hoaks soal Program BSU 2026, Simak Penjelasan Resmi Kemnaker

Waspadai Informasi Hoaks soal Program BSU 2026, Simak Penjelasan Resmi Kemnaker

0
Kementerian Ekraf Bahas Peluang Kolaborasi dengan Ikatan Arsitek Indonesia, Ini Tujuannya

Kementerian Ekraf Bahas Peluang Kolaborasi dengan Ikatan Arsitek Indonesia, Ini Tujuannya

0
Bersama Mendikdasmen, Ratusan Murid Garut Deklarasikan Gerakan Rukun Sama Teman

Bersama Mendikdasmen, Ratusan Murid Garut Deklarasikan Gerakan Rukun Sama Teman

8 Jan 2026 23:24
Waspadai Ancaman Penyakit Menular di Pengungsian, Menkes Ungkap Hal Ini

Waspadai Ancaman Penyakit Menular di Pengungsian, Menkes Ungkap Hal Ini

8 Jan 2026 21:04
Waspadai Informasi Hoaks soal Program BSU 2026, Simak Penjelasan Resmi Kemnaker

Waspadai Informasi Hoaks soal Program BSU 2026, Simak Penjelasan Resmi Kemnaker

8 Jan 2026 20:03
Inter Milan dan Al-Hilal Sepakat Secara Lisan soal Transfer João Cancelo

Barcelona Segera Tuntaskan Kepulangan Joao Cancelo

8 Jan 2026 20:02
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.