terasjabar.id
Rabu, 21 Januari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dadang Supriatna-Ali Syakieb Dilantik 20 Februari 2025, MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Bandung

Ivan W. by Ivan W.
4 Feb 2025 21:52
in Berita Utama
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna-Ali Syakieb

Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna-Ali Syakieb. (Ist.)

TERASJABAR.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung.

Pasangan Bedas ini akan dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Merdeka oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu terungkap setelah MK menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.

Permohonan gugatan yang dilayangkan Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan itu dinyatakan tidak memenuhi unsur dan bukti sehingga perkara langsung dihentikan (dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/2/2025) sore.

Suhartoyo menjelaskan, putusan tersebut disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

ADVERTISEMENT

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon karena dalil dan bukti-bukti yang diajukan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.

Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebut tiga dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, penggunaan logo dan yang berkaitan dengan politik uang yang disampaikan tim Sahrul-Gungun Gunawan tidak memiliki bukti kuat.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar anggota hakim rapat pleno MK, Daniel Yusmic P Foekh.

RELATED POSTS

Di Rakernas APKASI, Bupati Dadang Supriatna Bahas Hilirisasi Ekonomi Daerah dalam Kerangka Asta Cita

Kang DS Siapkan Lahan di Kabupaten Bandung untuk Sekolah Rakyat

Pilkada oleh DPRD Lebih Efektif dan Efisien

Pilkada Tidak Langsung: Salah Sasaran Membenahi Biaya Politik

MENOLAK DEMOKRASI PROSEDURAL

“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktikan, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” kata Daniel lagi.

Dengan ditolaknya gugatan Sahrul Gunawan atau putusan dismissal MK tersebut, berdasarkan pernyataan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dan dismissal, akan dilaksanakan Presiden RI, 20 Februari 2025.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ali SyakiebBupati BandungDadang SupriatnaMahkamah KonstitusiMKPilkada
ShareTweetSend

Related Posts

Di Rakernas APKASI, Bupati Dadang Supriatna Bahas Hilirisasi Ekonomi Daerah dalam Kerangka Asta Cita
Berita Utama

Di Rakernas APKASI, Bupati Dadang Supriatna Bahas Hilirisasi Ekonomi Daerah dalam Kerangka Asta Cita

20 Jan 2026 09:00
Kang  DS Siapkan Lahan di Kabupaten Bandung untuk Sekolah Rakyat
Berita Utama

Kang DS Siapkan Lahan di Kabupaten Bandung untuk Sekolah Rakyat

12 Jan 2026 20:53
Pilkada oleh DPRD Lebih Efektif dan Efisien
Opini

Pilkada oleh DPRD Lebih Efektif dan Efisien

12 Jan 2026 16:19
Pilkada Tidak Langsung: Salah Sasaran Membenahi Biaya Politik
Berita Utama

Pilkada Tidak Langsung: Salah Sasaran Membenahi Biaya Politik

11 Jan 2026 20:52
MENOLAK DEMOKRASI PROSEDURAL
Berita Utama

MENOLAK DEMOKRASI PROSEDURAL

8 Jan 2026 07:31
Pilkada Melalui DPRD Dinilai Konstitusional, Ini Penjelasan Komisi II DPR
News

Pilkada Melalui DPRD Dinilai Konstitusional, Ini Penjelasan Komisi II DPR

1 Jan 2026 16:52
Next Post
Persib Lawan PSIS Semarang Akhir Pekan Nanti, 3 Pemain Kunci Diragukan Tampil dan Latihan Terpisah

Persib Lawan PSIS Semarang Akhir Pekan Nanti, 4 Pemain Diragukan Tampil dan Latihan Terpisah

Doa Agar dimudahkan

Doa agar Dimudahkan Segala Urusan Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hj.Tuti Resmi Dilantik Sebagai Ketua IPHI Kuningan Periode 2025-2030

Hj.Tuti Resmi Dilantik Sebagai Ketua IPHI Kuningan Periode 2025-2030

17 Jan 2026 13:48
Saksikan MasterChef Indonesia S13, Berikut Jadwal Acara RCTI Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025

Jadwal Acara RCTI Sabtu 17 Januari 2026, Ada MasterChef Indonesia S13

17 Jan 2026 11:41
Viral, Sepasang Kaki Jasad Pria Muncul di Rerumputan Ditemukan di  Pangalengan

Viral, Sepasang Kaki Jasad Pria Muncul di Rerumputan Ditemukan di Pangalengan

17 Jan 2026 18:28
Kejaksaan Agung Ingatkan Kejati Jabar Segera Proses Penyelewengan Proyek PJU Jabar yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Kejaksaan Agung Ingatkan Kejati Jabar Segera Proses Penyelewengan Proyek PJU Jabar yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

12 Jan 2026 07:07
Bos Tottenham Tolak Gagasan Pertandingan Kandang di Luar Negeri

Menang Lawan Dortmund, Posisi Thomas Frank di Tottenham Mulai Stabil

0
Negosiasi Kontrak Vinicius Junior Buntu, Real Madrid Teguh pada Posisinya

Kemenangan Telak Madrid, Arbeloa Soroti Kebahagiaan Vinicius

0
Harga Cabai Rawit, Beras dan Emas Perhiasan Sumbang Inflasi Tertinggi di Jawa Barat

Menjelang Ramadan, Pemerintah Siapkan Langkah untuk Jaga Stok dan Harga Pangan

0
HKTI: Penyelundupan Beras Kejahatan Pangan, Petani Tak Boleh Dicederai

HKTI: Penyelundupan Beras Kejahatan Pangan, Petani Tak Boleh Dicederai

0
Bos Tottenham Tolak Gagasan Pertandingan Kandang di Luar Negeri

Menang Lawan Dortmund, Posisi Thomas Frank di Tottenham Mulai Stabil

21 Jan 2026 17:43
Negosiasi Kontrak Vinicius Junior Buntu, Real Madrid Teguh pada Posisinya

Kemenangan Telak Madrid, Arbeloa Soroti Kebahagiaan Vinicius

21 Jan 2026 17:35
Harga Cabai Rawit, Beras dan Emas Perhiasan Sumbang Inflasi Tertinggi di Jawa Barat

Menjelang Ramadan, Pemerintah Siapkan Langkah untuk Jaga Stok dan Harga Pangan

21 Jan 2026 17:09
HKTI: Penyelundupan Beras Kejahatan Pangan, Petani Tak Boleh Dicederai

HKTI: Penyelundupan Beras Kejahatan Pangan, Petani Tak Boleh Dicederai

21 Jan 2026 16:06
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.