terasjabar.id
Kamis, 28 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Kamis, 28 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dadang Supriatna-Ali Syakieb Dilantik 20 Februari 2025, MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Bandung

Ivan W. by Ivan W.
4 Feb 2025 21:52
in Berita Utama
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna-Ali Syakieb

Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna-Ali Syakieb. (Ist.)

TERASJABAR.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung.

Pasangan Bedas ini akan dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Merdeka oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu terungkap setelah MK menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.

Permohonan gugatan yang dilayangkan Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan itu dinyatakan tidak memenuhi unsur dan bukti sehingga perkara langsung dihentikan (dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/2/2025) sore.

Suhartoyo menjelaskan, putusan tersebut disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

RELATED POSTS

Datangi Lokasi Puting Beliung, Bupati Bandung Pastikan RSUD Bedas dan SMA Negeri untuk Cimenyan

Nasib Tol Getaci Menggantung, Bupati Bandung Jemput Bola ke Kementerian PUPR

Bedas Expo 2026: KDS Fokuskan Penanganan Bencana dan Penguatan Ekonomi melalui UMKM

Bupati Bandung Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Optimal, BNPB Segera Tinjau Titik Rawan

Bupati Bandung Teken MoU PSEL, Era Baru Pengelolaan Sampah Dimulai

ADVERTISEMENT

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon karena dalil dan bukti-bukti yang diajukan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.

Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebut tiga dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, penggunaan logo dan yang berkaitan dengan politik uang yang disampaikan tim Sahrul-Gungun Gunawan tidak memiliki bukti kuat.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar anggota hakim rapat pleno MK, Daniel Yusmic P Foekh.

“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktikan, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” kata Daniel lagi.

Dengan ditolaknya gugatan Sahrul Gunawan atau putusan dismissal MK tersebut, berdasarkan pernyataan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dan dismissal, akan dilaksanakan Presiden RI, 20 Februari 2025.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ali SyakiebBupati BandungDadang SupriatnaMahkamah KonstitusiMKPilkada
ShareTweetSend

Related Posts

Datangi Lokasi Puting Beliung, Bupati Bandung Pastikan RSUD Bedas dan SMA Negeri untuk Cimenyan
Berita Utama

Datangi Lokasi Puting Beliung, Bupati Bandung Pastikan RSUD Bedas dan SMA Negeri untuk Cimenyan

22 Mei 2026 17:10
Nasib Tol Getaci Menggantung, Bupati Bandung Jemput Bola ke Kementerian PUPR
News

Nasib Tol Getaci Menggantung, Bupati Bandung Jemput Bola ke Kementerian PUPR

17 Apr 2026 14:32
Bedas Expo 2026: KDS Fokuskan Penanganan Bencana dan Penguatan Ekonomi melalui UMKM
News

Bedas Expo 2026: KDS Fokuskan Penanganan Bencana dan Penguatan Ekonomi melalui UMKM

17 Apr 2026 14:12
Bupati Bandung Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Optimal, BNPB Segera Tinjau Titik Rawan
Berita Utama

Bupati Bandung Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Optimal, BNPB Segera Tinjau Titik Rawan

15 Apr 2026 21:24
Bupati Bandung Teken MoU PSEL, Era Baru Pengelolaan Sampah Dimulai
Berita Utama

Bupati Bandung Teken MoU PSEL, Era Baru Pengelolaan Sampah Dimulai

7 Apr 2026 18:51
Bupati Bandung Lantik 56 Pejabat Administrator dan Pengawas
Berita Utama

Bupati Bandung Lantik 56 Pejabat Administrator dan Pengawas

1 Apr 2026 11:01
Next Post
Persib Lawan PSIS Semarang Akhir Pekan Nanti, 3 Pemain Kunci Diragukan Tampil dan Latihan Terpisah

Persib Lawan PSIS Semarang Akhir Pekan Nanti, 4 Pemain Diragukan Tampil dan Latihan Terpisah

Doa Agar dimudahkan

Doa agar Dimudahkan Segala Urusan Hari Ini

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaji 6 Juta! Lino and Sons Bandung Buka Loker Posisi Staff Produksi

Gaji 6 Juta! Lino and Sons Bandung Buka Loker Posisi Staff Produksi

21 Mei 2026 16:13
Gaji 4 Juta! PT Moiz Bandung Adakan Loker Buat Lulusan SMA SMK

Gaji 4 Juta! PT Moiz Bandung Adakan Loker Buat Lulusan SMA SMK

22 Mei 2026 15:30
Terbaru! Dadar Beredar Cimahi Buka Loker Crew Oulet, Ini Syaratnya

Terbaru! Dadar Beredar Cimahi Buka Loker Crew Oulet, Ini Syaratnya

23 Mei 2026 15:07
Ada 2 Posisi! Dunia Buah Bandung Buka Loker Crew dan Kasir, Tertarik?

Ada 2 Posisi! Dunia Buah Bandung Buka Loker Crew dan Kasir, Tertarik?

27 Mei 2026 16:49
Turut Bantu Stabilisasi Harga Minyakita, Program Bantuan Pangan Diperpanjang Hingga Juni 2026

Turut Bantu Stabilisasi Harga Minyakita, Program Bantuan Pangan Diperpanjang Hingga Juni 2026

0
Ini Buah dan Olahan yang Sebaiknya Dibatasi Demi Kesehatan Jantung

Ini Buah dan Olahan yang Sebaiknya Dibatasi Demi Kesehatan Jantung

0
ASEAN-Japan Forum Dukung Talenta Industri Indonesia Unggul di Pasar Global

ASEAN-Japan Forum Dukung Talenta Industri Indonesia Unggul di Pasar Global

0
Kemenperin Libatkan IKM Komponen Masuk Rantai Pasok Kendaraan Listrik

Kemenperin Libatkan IKM Komponen Masuk Rantai Pasok Kendaraan Listrik

0
Turut Bantu Stabilisasi Harga Minyakita, Program Bantuan Pangan Diperpanjang Hingga Juni 2026

Turut Bantu Stabilisasi Harga Minyakita, Program Bantuan Pangan Diperpanjang Hingga Juni 2026

28 Mei 2026 22:15
Tak Hanya Penyedap Masakan, Asam Kandis Juga Baik untuk Kesehatan

Tak Hanya Penyedap Masakan, Asam Kandis Juga Baik untuk Kesehatan

28 Mei 2026 21:46
Ini Buah dan Olahan yang Sebaiknya Dibatasi Demi Kesehatan Jantung

Ini Buah dan Olahan yang Sebaiknya Dibatasi Demi Kesehatan Jantung

28 Mei 2026 21:16
ASEAN-Japan Forum Dukung Talenta Industri Indonesia Unggul di Pasar Global

ASEAN-Japan Forum Dukung Talenta Industri Indonesia Unggul di Pasar Global

28 Mei 2026 21:02

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.