terasjabar.id
Rabu, 4 Februari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Rabu, 4 Februari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dadang Supriatna-Ali Syakieb Dilantik 20 Februari 2025, MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Bandung

Ivan W. by Ivan W.
4 Feb 2025 21:52
in Berita Utama
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna-Ali Syakieb

Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna-Ali Syakieb. (Ist.)

TERASJABAR.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung.

Pasangan Bedas ini akan dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Merdeka oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu terungkap setelah MK menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.

Permohonan gugatan yang dilayangkan Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan itu dinyatakan tidak memenuhi unsur dan bukti sehingga perkara langsung dihentikan (dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/2/2025) sore.

Suhartoyo menjelaskan, putusan tersebut disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon karena dalil dan bukti-bukti yang diajukan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.

ADVERTISEMENT

Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebut tiga dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, penggunaan logo dan yang berkaitan dengan politik uang yang disampaikan tim Sahrul-Gungun Gunawan tidak memiliki bukti kuat.

RELATED POSTS

Kang DS Dorong Kolaborasi Pusat–Daerah untuk Percepat Swasembada Pangan

Kang DS Imbau Masyarakat Kabupaten Bandung Waspada Cuaca Ekstrem

APBD Turun Jadi Rp 6,2 Triliun, Kang DS Coret Belanja Tak Prioritas

MWC NU Arjasari Resmi Miliki Kantor Baru, Ini Harapan H. Cucun dan Bupati Bandung

Bedah Rumah Digeber, Bupati Bandung Pasang Target 5.000 Rutilahu Tuntas Tahun 2026

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar anggota hakim rapat pleno MK, Daniel Yusmic P Foekh.

“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktikan, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” kata Daniel lagi.

Dengan ditolaknya gugatan Sahrul Gunawan atau putusan dismissal MK tersebut, berdasarkan pernyataan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dan dismissal, akan dilaksanakan Presiden RI, 20 Februari 2025.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ali SyakiebBupati BandungDadang SupriatnaMahkamah KonstitusiMKPilkada
ShareTweetSend

Related Posts

Kang DS Dorong Kolaborasi Pusat–Daerah untuk Percepat Swasembada Pangan
Berita Utama

Kang DS Dorong Kolaborasi Pusat–Daerah untuk Percepat Swasembada Pangan

29 Jan 2026 14:59
Bupati Bandung Dadang Supriatna
Bandung Raya

Kang DS Imbau Masyarakat Kabupaten Bandung Waspada Cuaca Ekstrem

29 Jan 2026 10:18
APBD Turun Jadi Rp 6,2 Triliun, Kang DS Coret Belanja Tak Prioritas
News

APBD Turun Jadi Rp 6,2 Triliun, Kang DS Coret Belanja Tak Prioritas

26 Jan 2026 19:32
MWC NU Arjasari Resmi Miliki Kantor Baru, Ini Harapan H. Cucun dan Bupati Bandung
News

MWC NU Arjasari Resmi Miliki Kantor Baru, Ini Harapan H. Cucun dan Bupati Bandung

25 Jan 2026 19:05
Bedah Rumah Digeber, Bupati Bandung Pasang Target 5.000 Rutilahu Tuntas Tahun 2026
Berita Utama

Bedah Rumah Digeber, Bupati Bandung Pasang Target 5.000 Rutilahu Tuntas Tahun 2026

24 Jan 2026 14:21
Menko Pangan Zulhas Bersama Bupati Bandung Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis ke Para Siswa
Berita Utama

Menko Pangan Zulhas Bersama Bupati Bandung Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis ke Para Siswa

22 Jan 2026 14:20
Next Post
Persib Lawan PSIS Semarang Akhir Pekan Nanti, 3 Pemain Kunci Diragukan Tampil dan Latihan Terpisah

Persib Lawan PSIS Semarang Akhir Pekan Nanti, 4 Pemain Diragukan Tampil dan Latihan Terpisah

Doa Agar dimudahkan

Doa agar Dimudahkan Segala Urusan Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tebar Benih Melalui Pesawat di Arjasari Menuai Protes, Kades Arjasari : Rumah Rusak, Bupati Harus Ganti Rugi

Tebar Benih Melalui Pesawat di Arjasari Menuai Protes, Kades Arjasari : Rumah Rusak, Bupati Harus Ganti Rugi

31 Jan 2026 18:05
Tabrakan Beruntun di Al Jawami Cileunyi Makan Korban Jiwa, Kader Posyandu Akhirnya Meninggal

Tabrakan Beruntun di Al Jawami Cileunyi Makan Korban Jiwa, Kader Posyandu Akhirnya Meninggal

4 Feb 2026 13:36
Motornya Jatuh, Delia Tewas Tergilas Kontainer di Dayeuhkolot

Motornya Jatuh, Delia Tewas Tergilas Kontainer di Dayeuhkolot

3 Feb 2026 22:20
Cahaya Doa dari Lantai 8 RS Bandung Kiwari

Cahaya Doa dari Lantai 8 RS Bandung Kiwari

30 Jan 2026 19:39
Juventus Buka Peluang Pulangkan Kolo Muani dari Tottenham

Juventus Buka Peluang Peminjaman Kolo Muani dari PSG

0
Pemerintah Siapkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng, Jumlah Keluarga Penerima Manfaat Naik Jadi 33,2 Juta

Pemerintah Siapkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng, Jumlah Keluarga Penerima Manfaat Naik Jadi 33,2 Juta

0
Jersey Napoli Jadi Hadiah McTominay untuk Mourinho

Napoli Incar Perpanjangan Kontrak Scott McTominay hingga 2030

0
Juventus Percepat Negosiasi Perpanjangan Kontrak Kenan Yildiz hingga 2030

Juventus Kunci Masa Depan Kenan Yildiz dengan Kontrak Fantastis

0
Juventus Buka Peluang Pulangkan Kolo Muani dari Tottenham

Juventus Buka Peluang Peminjaman Kolo Muani dari PSG

4 Feb 2026 19:35
Pemerintah Siapkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng, Jumlah Keluarga Penerima Manfaat Naik Jadi 33,2 Juta

Pemerintah Siapkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng, Jumlah Keluarga Penerima Manfaat Naik Jadi 33,2 Juta

4 Feb 2026 19:24
Jersey Napoli Jadi Hadiah McTominay untuk Mourinho

Napoli Incar Perpanjangan Kontrak Scott McTominay hingga 2030

4 Feb 2026 19:14
Juventus Percepat Negosiasi Perpanjangan Kontrak Kenan Yildiz hingga 2030

Juventus Kunci Masa Depan Kenan Yildiz dengan Kontrak Fantastis

4 Feb 2026 18:46
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.