TERASJABAR.ID – Kabar baik terutama bagi aparatur negara seperti ASN, PPPK, hakim, TNI, dan Polri, serta pensiunan, karena Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 mulai dibayarkan pada 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada Juni 2025 mendatang.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dalam konferensi pers tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara di Istana Merdeka, Jakarta.
Berdasarkan data, aparatur negara seperti ASN, PPPK, hakim, TNI, dan Polri, serta pensiunan itu berjumlah sekitar 9,4 juta orang.
“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” kata Presiden.
Kebijakan pemberian THR untuk aparatur negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.
Besaran THR
Besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan para hakim.
Adapun bagi ASN daerah, THR dan gaji ke-13 diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.