TERASJABAR.ID – Berikut ini ulasan tentang bocah SD jadi korban rudapaksa pria Tempurejo Jember yang sudah berumur 34 tahun, yang notabene tetangga korban.
Korban merupakan perempuan yang berusia 11 tahun itu, masih tetangga pelaku yang beralamat di Kecamatan Tempurejo, Jember.
Menurut keterangan polisi, pelaku baru selesai menjalani hukuman dalam kasus penganiayaan. Pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya pada, Selasa 11 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Pria tersebut membujuk membujuk korban akan dibuatkan perahu dari batang pisang, lalu melampiaskan nafsunya di atas perahu.
Kejadian ini bermula saat pelaku melihat korban sedang mandi di sungai kawasan Kecamatan Tempurejo, Jember bersama adiknya tanpa pakaian.
Pelaku kemudian menawarkan diri membuatkan perahu dari batang pisang untuk keduanya.
Pelaku kemudian memberikan perahu pertama kepada adik korban. Sehingga ia langsung menaiki perahu mengikuti arus sungai.
Lalu pelaku meminta korban juga naik dan terlentang di atas perahu, kemudian pelaku melancarkan aksinya, hingga membuat korban menangis kesakitan akibat nyeri.
Setelah kejadian tersebut, korban bercerita kepada keluarganya, kemudian kasus ini dilaporkan ke Polsek Tempurejo.
Atas tindakannya itu, Heri menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Demikian ulasan tentang ulasan tentang bocah SD jadi korban rudapaksa pria Tempurejo Jember.(*)