TERASJABAR.ID – Bantuan Sosial (Bansos) menjadi sarana untuk membantu masyarakat yang paling dinantikan, pada bulan Februari 2025 disebut akan ada 6 bansos yang akan dibagikan kepada masyarakat yang sudah terdaftar atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program dari pemerintah ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan tingkatkan kesejahteraan rakyat.
Jadi bantuan sosial ini memang sangat ditunggu oleh pemerintah, berikut 6 bansos yang disebut akan hadir di bulan Februari 2025.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan pencairan pertama berlangsung pada Januari hingga Maret 2025.
Santunan Yatim-Piatu
Anak-anak yatim-piatu yang terdaftar dalam program ini akan menerima bantuan sebesar Rp270.000 per bulan. Program ini sebelumnya dikenal dengan nama ATENSI Yatim-Piatu (Yapi).
- TERBARU! 22 Kode Redeem FF Hari Kamis 13 Maret 2025 Masih Aktif: Gift, Diamond dan Skin Sudah Siap Diklaim
- Ramalan Zodiak Nasib Besok Kamis 13 Maret 2025: Akankah Taurus, Aries, Gemini dan Virgo Dapat Rezeki Besar?
- Katalog Promo Indomaret Besok Kamis 13 Maret 2025: Ada Diskon Mama Lemon, Minyak Goreng dan Pepsodent
- Gini Caranya, Tips Klaim Kode Redeem FF Supaya Dapat Hadiah Gratis!
- KESEMPATAN EMAS! Klaim 17 Akun Sultan FF Gratis Hari Ini 12 Maret 2025, Tertarik?
Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan bantuan uang tunai untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin guna mendukung kebutuhan pendidikan mereka. Pencairan tahap pertama berlangsung pada Februari hingga April 2025.
Beras 10 Kg
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui distribusi bantuan beras sebanyak 10 kilogram per penerima manfaat selama enam bulan di tahun 2025.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Pemerintah akan terus menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Iuran yang ditanggung sebesar Rp42.000 per bulan per individu.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Kartu Sembako
Bantuan ini tetap disalurkan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Penerima manfaat harus terdaftar dalam DTKS dan memiliki kartu yang digunakan di e-warong atau agen penyalur resmi.