TERASJABAR.ID – Bantuan Sosial (Bansos) menjadi sarana untuk membantu masyarakat yang paling dinantikan, pada bulan Februari 2025 disebut akan ada 6 bansos yang akan dibagikan kepada masyarakat yang sudah terdaftar atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program dari pemerintah ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan tingkatkan kesejahteraan rakyat.
Jadi bantuan sosial ini memang sangat ditunggu oleh pemerintah, berikut 6 bansos yang disebut akan hadir di bulan Februari 2025.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan pencairan pertama berlangsung pada Januari hingga Maret 2025.
Santunan Yatim-Piatu
Anak-anak yatim-piatu yang terdaftar dalam program ini akan menerima bantuan sebesar Rp270.000 per bulan. Program ini sebelumnya dikenal dengan nama ATENSI Yatim-Piatu (Yapi).
- Persija vs Persib Ajang Adu Tajam Trio Lini Depan, Ciro, Tyronne dan DDS Lebih Unggul ?
- Live Streaming Persib vs Persija pada Liga 1 2025, Lengkap Prediksi Line Up, Saksikan di Jam Berikut!
- Nonton The Scandal of Chunhwa Episode 1-4 Sub Indo Tinggal KLIK DI SINI, Spoiler: Pertemuan Putri Hwa Ri
- 15 Kode Redeem Ojol The Game Minggu 16 Februari 2025 TERBARU dari Codexplore, Klaim Sekarang Juga!
- Nonton Petaka Gunung Gede yang Tayang di Bioskop, Sinopsis: Perjalanan Pendakian Dua Sahabat
Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan bantuan uang tunai untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin guna mendukung kebutuhan pendidikan mereka. Pencairan tahap pertama berlangsung pada Februari hingga April 2025.
Beras 10 Kg
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui distribusi bantuan beras sebanyak 10 kilogram per penerima manfaat selama enam bulan di tahun 2025.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Pemerintah akan terus menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Iuran yang ditanggung sebesar Rp42.000 per bulan per individu.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Kartu Sembako
Bantuan ini tetap disalurkan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Penerima manfaat harus terdaftar dalam DTKS dan memiliki kartu yang digunakan di e-warong atau agen penyalur resmi.