terasjabar.id
Sabtu, 30 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 30 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Belajar dari Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Tak Boleh Sembarangan Mentersangkakan Bankir

Herman by Herman
12 Apr 2026 06:17
in Berita Utama, News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Belajar dari Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Tak Boleh Sembarangan Mentersangkakan Bankir

TERAS JABAR. ID – Belajar dari kasus Amsal Sitepu di Karo Sumatera Utara, Aparat Penegak Hukum (APH) ada baiknya menjadikan kasus tersebut sebagai pengalaman berharga. APH sudah seharusnya tidak sembarangan menersangkakan orang.

Mirip mirip seperti yang dialami konten kreator Amsal Sitepu, aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan, di Semarang juga tengah disorot lantaralan memperlakukan bankir sebagai penjahat. 

Dalam kasus Sritex yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, jaksa yang nota bene buta ilmu perbankan dengan gagahnya menyeret bankir ke kursi terdakwa, sementara pelaku utama kejahatan justru dibiarkan bebas. 

Salah satu bankir yang tengah mengalami ketidakadilan itu adalah Yuddy Renaldi yang Rabu malam (8/4/2026), menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus Sritex. 

Ada yang menarik dalam kasus ini yakni terkuaknya ketidak tahuan Jaksa dalam hal perbankan. Sangat kentara banget dimana APH telah serampangan menuduh bankir melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit. 

ADVERTISEMENT

Kekeliruan itu terungkap dalam fakta persidangan ketika saksi ahli tampil menyampaikan argumen bahwa APH keliru mentersangkakan bankir. 

Tiga saksi ahli yang dihadirkan tim pembela adalah Prof. Muzakkir, SH, MH – Dosen Fakultas Hukum UIN, Dr. R.B. Budi Prastowo, SH, M.Hum – Dekan Fakultas Hukum Unpar dan Dr. Surach Winarni, SH, M.Hum – Dosen Praktisi Perbankan UIN

Ketiganya kompak. Satu suara. Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada bankir BPD dalam kasus Sritex adalah abuse of power dan penyalahgunaan wewenang yang sangat keterlaluan.

Mengapa? Karena bankir BPD, seperti Yuddy Renaldi Ex Dirut Bank BJB, Supriyatno Ex Dirut Bank Jateng dan Babay Parid Wazdi, Ex Direktur Bank DKI telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Tidak ada niat jahat (mens rea). Tidak ada gratifikasi. Tidak setetes pun aliran uang mengalir ke kantong pribadi mereka dari Sritex. Mereka hanya melakukan pekerjaan: menganalisis dan memutus kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian dan business judgement rule.

Lalu siapa yang sesungguhnya bersalah? Para ahli dengan tegas menyebut: KAP BDO bersama pejabat Bank BRI dan pejabat Sritex yang merekayasa laporan keuangan audited. Merekalah yang menyebabkan kerugian di 28 bank nasional dan asing, investor, serta pemegang obligasi Sritex.

Tapi ironisnya, jaksa penyidik Kejagung sudah pernah memeriksa mereka dalam BAP, tetapi mereka dibiarkan bebas. Sementara bankir bankir BPD yang hanya menjadi korban rekayasa justru disidangkan.

Para saksi ahli juga menyoroti penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut mereka, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu terburu-buru, tidak independen, dan seolah memenuhi pesanan jaksa penyidik.

“Perhitungan kerugian negara seharusnya belum bisa dijadikan bahan dakwaan karena masih ada proses kepailitan yang sedang berlangsung,” ujar para ahli. 

Proses kepailitan harus diselesaikan kurator dengan membagi boedel pailit. Jika itu belum rampung, menghitung kerugian negara adalah tindakan yang absurd.

RELATED POSTS

Mantan Dirut bank bjb Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Ucapan Rasa Syukur dan Simpati pun Mengalir

Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Bebas dari Kasus Sritex

Kasus Sritex, Jaksa Buta, Nggak Bisa Bedakan Kredit Macet dan Fiktif

Yuddy Renaldi Menanti Asa dari Yang Maha Kuasa

Mengenang Kejayaan Yuddy Renaldi Saat Pimpin Bank BJB

Para ahli bersepakat: Kasus Sritex bukan tindak pidana korupsi, melainkan perdata perbankan – dan jika ada unsur penipuan, itu dilakukan debitur dan pihak ketiga (termasuk KAP), bukan bankir.

Menanggapi fakta persidangan ini Yuddy Renaldi mengaku lega. Dia bersyukur  dengan mengucap, “Alhamdulillah, semua dakwaan terbantahkan atas kesaksian yang diberikan.”

Namun perjuangan belum usai. Kamis depan (15/4/2026), di ruang sidang PN Semarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan. Setelah itu, giliran pledoi para terdakwa. Dan sekitar tanggal 5 atau 6 Mei 2026, majelis hakim akan membacakan vonis.

Di tangan hakimlah nasib para bankir itu bergantung. Dalam persidangan tidak terungkap mens rea, tidak ada aliran dana dan keputusan pemberian kredit berdasarkan analisa yang yang proper. Sementara di luar sana, Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Susanto, Fahmi Bambang & Rekan (BDO International) – yang menurut saksi ahli dengan terang-terangan merekayasa laporan keuangan audited Sritex tahun 2017, 2018, 2019 – tak tersentuh. ***

Tags: Bank JabarPN SemarangsritexYuddy Renaldi
ShareTweetSend

Related Posts

Mantan Dirut bank bjb Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Ucapan Rasa Syukur dan Simpati pun Mengalir
Berita Bank bjb

Mantan Dirut bank bjb Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Ucapan Rasa Syukur dan Simpati pun Mengalir

9 Mei 2026 04:19
Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Bebas dari Kasus Sritex
Berita Utama

Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Bebas dari Kasus Sritex

8 Mei 2026 07:12
Kasus Sritex, Jaksa Buta, Nggak Bisa Bedakan Kredit Macet dan Fiktif
Berita Utama

Kasus Sritex, Jaksa Buta, Nggak Bisa Bedakan Kredit Macet dan Fiktif

17 Apr 2026 17:11
Yuddy Renaldi Menanti Asa dari Yang Maha Kuasa
Berita Utama

Yuddy Renaldi Menanti Asa dari Yang Maha Kuasa

13 Mar 2026 11:20
Mengenang Kejayaan Yuddy Renaldi Saat Pimpin Bank BJB
Berita Utama

Mengenang Kejayaan Yuddy Renaldi Saat Pimpin Bank BJB

10 Mar 2026 06:07
Sosok Eks Dirut Bjb Yuddy Renaldi, Orang Baik yang Tengah Dilanda Fitnah Keji
News

Sosok Eks Dirut Bjb Yuddy Renaldi, Orang Baik yang Tengah Dilanda Fitnah Keji

21 Feb 2026 02:17
Next Post
Laga Sarat Tekanan 4 Desember 2025! Liverpool Diuji Tim Kuda Hitam Sunderland

Mohamed Salah Pertegas Status sebagai Mesin Gol Liverpool

Ini Proposal Damai 10 Poin Iran, Gencatan Senjata Sementara Disepakati

Dialog Damai AS-Iran Berlanjut, Perbedaan Masih Mengganjal

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaji 6 Juta! Lino and Sons Bandung Buka Loker Posisi Staff Produksi

Gaji 6 Juta! Lino and Sons Bandung Buka Loker Posisi Staff Produksi

21 Mei 2026 16:13
Ada 2 Posisi! Dunia Buah Bandung Buka Loker Crew dan Kasir, Tertarik?

Ada 2 Posisi! Dunia Buah Bandung Buka Loker Crew dan Kasir, Tertarik?

27 Mei 2026 16:49
Terbaru! PT Saku Mas Jaya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

Terbaru! PT Saku Mas Jaya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

28 Mei 2026 17:11
PT Ceres Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK, Ini Link Daftarnya

PT Ceres Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK, Ini Link Daftarnya

29 Mei 2026 16:59
Lancarakan Aliran Darah hingga Redakan Migrain, Ini Manfaat Bekam

Lancarakan Aliran Darah hingga Redakan Migrain, Ini Manfaat Bekam

0
Kenali Hepatitis Sejak Dini untuk Mencegah Kerusakan Hati

Kenali Hepatitis Sejak Dini untuk Mencegah Kerusakan Hati

0
1.258 Camaba Uniku Bersaing Ikut Tes Seleksi Saringan Reguler Gelombang Pertama

1.258 Camaba Uniku Bersaing Ikut Tes Seleksi Saringan Reguler Gelombang Pertama

0
Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan

Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan

0
Lancarakan Aliran Darah hingga Redakan Migrain, Ini Manfaat Bekam

Lancarakan Aliran Darah hingga Redakan Migrain, Ini Manfaat Bekam

30 Mei 2026 12:57
Kenali Hepatitis Sejak Dini untuk Mencegah Kerusakan Hati

Kenali Hepatitis Sejak Dini untuk Mencegah Kerusakan Hati

30 Mei 2026 12:43
1.258 Camaba Uniku Bersaing Ikut Tes Seleksi Saringan Reguler Gelombang Pertama

1.258 Camaba Uniku Bersaing Ikut Tes Seleksi Saringan Reguler Gelombang Pertama

30 Mei 2026 11:58
Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan

Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan

30 Mei 2026 10:25

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.