TERASJABAR.ID – Polisi menciduk AA (51) seorang pemulung yang diduga melakukan rudapaksa terhadap 3 bocah di Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan.
Akibat perbuatannya, AA akhirnya meringkuk di sel tahanan Polres Kuningan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika salah satu korban mengadu mengalami rudapaksa oleh pelaku kepada orang tua.
Aksi bejat pelaku itu terjadi di sebuah Warung Kopi Desa Lengkong.
Orang tua korban merasa terpukul dan kaget ketika mengetahui putrinya jadi korban. Mereka langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan.
Dari hasil penyeldiilkan polisi, ternyata korban telah melakukan aksi bejatnya terhadap 3 bocah. Dua masih balita dan satu di antaranya anak tuna rungu.
Kasus ini membuat heboh warga di Desa Lengkong. Wargapun berang dan nyaris ngamuk menghakimi pelaku. Namun emosi warga berhasil diredam. Sejumlah warga langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi.
Diketahui dari hasil pemeriksaan, modus pelaku mengiming-iming jajan. Dari ketiga korban anak, salah satunya penyandang disabilitas.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal pidana dipenjara 15 tahun. Sanksi hukuman ini, sesuai pelanggaran pasal 15 UU tentang Perlindungan Anak.***