TERASJABAR.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyerahkan SK pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Nomor 29 tahun 2026, sebagai upaya mengoptimalkan potensi zakat, infak dan sedekah (ZIS) di Indonesia.
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si., kepada Ketua UPZ Kemendes PDT sekaligus Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Dr. Drs. Mulyadin Malik, M.Si., dan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendes PDT, Dr. Taufik Madjid, S.Sos, M.Si., di Gedung Kemendes PDT, Jakarta, baru-baru ini.
Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si., menyampaikan apresiasi kepada Kemendes PDT atas komitmennya dalam mendukung penguatan tata kelola zakat nasional melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Kemendes PDT.
“Keberadaan UPZ BAZNAS di Kemendes PDT memiliki nilai strategis karena selaras dengan mandat kementerian yang berfokus pada pembangunan desa, pengurangan kesenjangan wilayah, dan percepatan pembangunan daerah tertinggal,” ujar Zainut.
“Kemendes PDT mengemban tugas besar dalam pembangunan desa, pengurangan ketimpangan wilayah, serta percepatan pembangunan daerah tertinggal. Di sisi lain, zakat juga memiliki tujuan yang sejalan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi keluarga, dan mengangkat kelompok rentan agar mampu hidup lebih mandiri,” lanjutnya.
Zainut mengatakan, pembentukan UPZ tersebut bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi juga merupakan bentuk nyata kepedulian dan tanggung jawab sosial aparatur negara untuk berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan umat.
Zainut berharap ke depannya antara BAZNAS dan Kemendes PDT bisa terus berkolaborasi, baik dalam mengembangkan UPZ maupun program-program strategis bersama.
“Kami melihat adanya kesamaan visi serta sejumlah program BAZNAS dan Kemendes yang saling beririsan. Semoga dengan hadirnya UPZ Kemendes PDT dapat menjadi contoh praktik baik pengelolaan zakat di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya,” kata Zainut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendes PDT, Dr. Taufik Madjid, S.Sos, M.Si., mengatakan pembentukan UPZ menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara Kemendes PDT dan BAZNAS RI untuk bersama-sama mengoptimalkan potensi ZIS dan mengentaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Taufik berharap, kolaborasi antara Kemendes PDT dan BAZNAS melalui UPZ tersebut mampu memperluas manfaat zakat bagi masyarakat serta memperkuat berbagai program pemberdayaan, khususnya di desa dan daerah tertinggal.***
Sumber: Siaran Pers BAZNAS


















