terasjabar.id
Kamis, 23 Oktober 2025
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Opini

Banyak Aktivis dan Pegiat Sosial Ditahan Pasca Demo Kemarin, UU ITE (kembali) Makan Korban ?

Herman by Herman
8 Sep 2025 07:47
in Opini, Berita Utama
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Banyak Aktivis dan Pegiat Sosial Ditahan Pasca Demo Kemarin, UU ITE (kembali) Makan Korban ?

Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes.

Sejak disahkan tanggal 21 April 2008 silam oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena kebutuhan adanya Undang-undang yang lebih spesifik soal Teknologi Informasi (TI) dibanding UU Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 yang sudah dianggap tidak mampu menangani kasus-kasus TI yang mulai marak di masyarakat, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2008) ini awalnya disusun berdasarkan 2 (dua) konsep sekaligus, yakni Rancangan UU Informasi Elektronik Transaksi Elektronik (RUU-IETE) dan Rancangan CyberLaw-nya Indonesia.

Dengan latar belakang: kebutuhan regulasi transaksi elektronik (e-commerce, tanda tangan digital, keamanan data), UU ITE ini awalnya lebih bertujuan untuk mengatur dan mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti sah, Mengatur transaksi elektronik, tanda tangan digital, penyelenggara sistem elektronik. Namun karena sejak awal ada konsep CyberLaw-nya juga, maka didalamnya ada delik pidana, misalnya Pasal 27 ayat (3): pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 28 ayat (2): penyebaran kebencian/permusuhan berdasarkan SARA dan Pasal 29: ancaman kekerasan dan menakut-nakuti dengan Ancaman pidana: bervariasi, 6–12 tahun penjara dan Denda Rp 1–12 miliar saat itu.

RELATED POSTS

MALU , Tanda Hidupnya Hati

Ikhlas, Tanda Kematangan Cinta

Empati yang Pudar

Roy Suryo Ungkap Dugaan “Pasal Selundupan” yang Diterbitkan KPU untuk Gibran

Pasca Insiden Pengambilan ID Wartawan Istana dan Perkembangan Tetras Politica

Dikarenakan sejak lahir ada pasal-pasal yang memuat delik pidana diatas inilah, maka UU ITE kerap dikritik karena banyak dipakai untuk kriminalisasi warga, aktivis, jurnalis, bahkan ibu rumah tangga. Dua contoh yang sempat viral / terkenal diantaranya adalah kasus Prita Mulyasari (2008–2012) dimana dia sempat mengeluhkan layanan RS Omni Internasional Tangerang lewat email pribadi dan digugat dengan Pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3)). Sempat ditahan selama tiga minggu, meski kemudian bebas lewat MA. Menariknya kasus yang saya terlibat langsung selaku Ahli yang membelanya ini sempat memunculkan gerakan publik “Koin untuk Prita”. Kemudian ada kasus Florence Sihombing (2014) seorang mahasiswa UGM Jogja yang memposting komentar negatif di Path soal SPBU Yogya. Dia dijerat Pasal 27 ayat (3), ditahan sehari, kasus dicabut setelah mediasi.

Kasus-kasus diatas mendorong dilakukannya Revisi Pertama UU ini menjadi UU No. 19 Tahun 2016 yang dsahkan tanggal 25 November 2016 oleh Presiden Jokowi, dimana alasan utama dilakukannya revisi pertama ini karena banyak kritik akibat UU ITE dipakai kriminalisasi, terutama Pasal 27 ayat (3). Secara detail perubahan krusial untuk Pasal 27 ayat (3) ini tetap ada, tapi dijelaskan lebih ketat, dimana delik aduan absolut (hanya bisa diproses bila ada pengaduan langsung dari korban) dan dilakukan pengurangan ancaman hukuman dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.dan Denda yang semula Rp1 miliar diturunkan jadi Rp750 juta. Selain itu ada penambahan aturan “Right to be forgotten” (hak penghapusan konten atas putusan pengadilan).

Page 1 of 3
123Next
Tags: Opiniroy suryoUud ite
ShareTweetSend

Related Posts

MALU , Tanda Hidupnya Hati
Berita Utama

MALU , Tanda Hidupnya Hati

23 Okt 2025 18:18
Ikhlas, Tanda Kematangan Cinta
Berita Utama

Ikhlas, Tanda Kematangan Cinta

18 Okt 2025 12:43
SADAR MATI
Berita Utama

Empati yang Pudar

16 Okt 2025 14:04
Roy Suryo: Aturan KPU Soal Ijazah Capres Mundurkan Indonesia ke ‘Zaman Kegelapan’
Berita Utama

Roy Suryo Ungkap Dugaan “Pasal Selundupan” yang Diterbitkan KPU untuk Gibran

16 Okt 2025 10:40
Roy Suryo: Aturan KPU Soal Ijazah Capres Mundurkan Indonesia ke ‘Zaman Kegelapan’
Berita Utama

Pasca Insiden Pengambilan ID Wartawan Istana dan Perkembangan Tetras Politica

30 Sep 2025 05:33
Republik Algoritma
Opini

Republik Algoritma

24 Sep 2025 15:15
Next Post
Meizu 22 Hadir dengan Pendingin Besar, Layar Ringkas dan Performa Gaming Stabil

Meizu 22 Hadir dengan Pendingin Besar, Layar Ringkas dan Performa Gaming Stabil

Farhan Minta Satpol PP Harus Tegas, Humanis dan Jadi Wajah Pemerintah di Tengah Warga

Farhan Minta Satpol PP Harus Tegas, Humanis dan Jadi Wajah Pemerintah di Tengah Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
BPD, LPMD dan Tokoh Masyarakat Desak Hasil Kajian Kabupaten  Bandung Timur Segera Diusulkan

BPD, LPMD dan Tokoh Masyarakat Desak Hasil Kajian Kabupaten  Bandung Timur Segera Diusulkan

20 Okt 2025 17:15
Petugas Tertibkan Parkir Liar, Ini Penjelasan Kadishub Kuningan

Petugas Tertibkan Parkir Liar, Ini Penjelasan Kadishub Kuningan

18 Okt 2025 12:36
NONTON Film GJLS: Ibuku Ibu-ibu bukan di LK21 atau Rebahin Begini Cara Nontonnya !

NONTON Film GJLS: Ibuku Ibu-ibu bukan di LK21 atau Rebahin Begini Cara Nontonnya !

16 Jun 2025 15:54
Satu Tahun Prabowo Bersama Guru.

Satu Tahun Prabowo Bersama Guru.

21 Okt 2025 07:32
DPR Minta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Tak Timbulkan Ketimpangan

DPR Minta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Tak Timbulkan Ketimpangan

0
Setelah Ratusan Siswa SMPN Cisarua, Giliran 29 Siswa SMPN I Lembang Keracunan MBG

Setelah Ratusan Siswa SMPN Cisarua, Giliran 29 Siswa SMPN I Lembang Keracunan MBG

0
Bos Tambang Pasir Gunung Galunggung Ditahan Ditreskrimsus Polda Jabar

Bos Tambang Pasir Gunung Galunggung Ditahan Ditreskrimsus Polda Jabar

0
MALU , Tanda Hidupnya Hati

MALU , Tanda Hidupnya Hati

0
DPR Minta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Tak Timbulkan Ketimpangan

DPR Minta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Tak Timbulkan Ketimpangan

23 Okt 2025 19:17
Setelah Ratusan Siswa SMPN Cisarua, Giliran 29 Siswa SMPN I Lembang Keracunan MBG

Setelah Ratusan Siswa SMPN Cisarua, Giliran 29 Siswa SMPN I Lembang Keracunan MBG

23 Okt 2025 19:16
Bos Tambang Pasir Gunung Galunggung Ditahan Ditreskrimsus Polda Jabar

Bos Tambang Pasir Gunung Galunggung Ditahan Ditreskrimsus Polda Jabar

23 Okt 2025 19:08
MALU , Tanda Hidupnya Hati

MALU , Tanda Hidupnya Hati

23 Okt 2025 18:18

Recent News

DPR Minta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Tak Timbulkan Ketimpangan

DPR Minta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Tak Timbulkan Ketimpangan

23 Okt 2025 19:17
Setelah Ratusan Siswa SMPN Cisarua, Giliran 29 Siswa SMPN I Lembang Keracunan MBG

Setelah Ratusan Siswa SMPN Cisarua, Giliran 29 Siswa SMPN I Lembang Keracunan MBG

23 Okt 2025 19:16
Bos Tambang Pasir Gunung Galunggung Ditahan Ditreskrimsus Polda Jabar

Bos Tambang Pasir Gunung Galunggung Ditahan Ditreskrimsus Polda Jabar

23 Okt 2025 19:08
MALU , Tanda Hidupnya Hati

MALU , Tanda Hidupnya Hati

23 Okt 2025 18:18
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.