“Jalan Soekarno-Hatta, mulai dari Cibeureum hingga Cibiru, merupakan jalan nasional yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Seluruh aspek jalan, termasuk tiang lampu, lampu lalu lintas, hingga pepohonan, tidak dapat diperbaiki oleh Pemkot tanpa izin langsung dari kementerian terkait,” ujar Farhan.
Pemkot Bandung tidak bisa sembarangan menggunakan APBD untuk infrastruktur jalan nasional, meskipun kerusakan atau gangguan tersebut terjadi di wilayah Kota Bandung.
Ia berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan izin, mengingat kondisi jalan dan penerangan yang buruk bisa berpotensi membahayakan pengguna jalan dan menimbulkan tindak kejahatan.
Permohonan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung untuk memperbaiki tata kelola infrastruktur kota, walau terhalang oleh batas kewenangan administratif.
Sememtara terkait pengangguran, Farhan menyatakan keprihatinannya terhadap meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Bandung sejak awal 2025.