TERASJABAR.ID – Komunitas yang bagi-bagi bir saat Pocari Sweat Run Indonesia 2025 digelar di Kota Bandung belum lama ini, akhirnya dijatuhi denda Rp5 juta oleh Satpol PP.
Selain denda, komunitas Free Runners yang didukung oleh sponsor Pace and Place, diwajibkan menyatakan permintaan maaf terbuka melalui media massa dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.
Sedangkan terhadap Komunitas Free Runners diwajibkan menyatakan permintaan maaf secara terbuka, menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran, serta kerja sosial selama dua minggu membersihkan area Balai Kota Bandung sebagai bentuk sanksi sosial.
Rapat klarifikasi dan penjatuhan sanksi digelar di Balai Kota dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung, perwakilan Pocari Sweat sebagai penyelenggara PSRI, serta perwakilan dari Free Runners dan Pace and Place, Kamis (25/07/2025).
Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyampaikan bahwa insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, termasuk komunitas dan penyelenggara acara, agar lebih berhati-hati dalam merancang kegiatan publik.
“Kami mengimbau agar seluruh kegiatan mengikuti prosedur perizinan resmi dan tidak melakukan improvisasi di luar aturan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ucapnya.
Pemkot Bandung juga akan memperkuat koordinasi antara Satpol PP, penyelenggara event, komunitas, serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai etika di ruang publik.
Bagi Bagi Bir secara terbuka merupakan tindakan mencederai etika publik, melanggar Perda Kota Bandung, dan memicu kegaduhan di masyarakat.