terasjabar.id
Senin, 25 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Senin, 25 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar

Ivan W. by Ivan W.
23 Feb 2026 21:37
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya. (Kemnaker)

TERASJABAR.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menjatuhkan denda total Rp4.482.000.000.

Penindakan ini dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di 6 provinsi, sebagai langkah memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan berjalan nyata di lapangan dan memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang taat aturan.

Denda ini nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026.

Menurutnya, isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

RELATED POSTS

Jembatani Alumni MagangHub ke Dunia Kerja, Kemnaker Siapkan Estafet Karir

Kemnaker: Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang

Kemnaker Kembali Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan dengan Kategori Sangat Memuaskan dan Simpul Jaringan Terbaik Nasional (SJTN) 2026

Kemnaker dan Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan

Kemnaker Berkomitmen Jaga Keseimbangan Kinerja Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja

Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ismail.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DendakemnakerTKA
ShareTweetSend

Related Posts

Jembatani Alumni MagangHub ke Dunia Kerja, Kemnaker Siapkan Estafet Karir
News

Jembatani Alumni MagangHub ke Dunia Kerja, Kemnaker Siapkan Estafet Karir

23 Mei 2026 14:35
Kemnaker: Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang
News

Kemnaker: Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang

22 Mei 2026 17:29
Kemnaker Kembali Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan  dengan Kategori Sangat Memuaskan dan Simpul Jaringan Terbaik Nasional (SJTN) 2026
News

Kemnaker Kembali Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan dengan Kategori Sangat Memuaskan dan Simpul Jaringan Terbaik Nasional (SJTN) 2026

20 Mei 2026 18:05
Kemnaker dan Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan
News

Kemnaker dan Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan

18 Mei 2026 22:37
Kemnaker Berkomitmen Jaga Keseimbangan Kinerja Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja
News

Kemnaker Berkomitmen Jaga Keseimbangan Kinerja Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja

18 Mei 2026 19:04
Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang dan Sekitarnya
News

Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang dan Sekitarnya

18 Mei 2026 13:37
Next Post
Jangan Tebang Pilih! DPR Soroti Penanganan Kasus 2 Ton Narkoba

Jangan Tebang Pilih! DPR Soroti Penanganan Kasus 2 Ton Narkoba

Sejumlah Menteri, Dirut BPJS dan Kepala BPS Duduk Bersama Bahas Transisi PBI JK

Sejumlah Menteri, Dirut BPJS dan Kepala BPS Duduk Bersama Bahas Transisi PBI JK

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaji 6 Juta! Lino and Sons Bandung Buka Loker Posisi Staff Produksi

Gaji 6 Juta! Lino and Sons Bandung Buka Loker Posisi Staff Produksi

21 Mei 2026 16:13
Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

28 Apr 2026 15:29
Gaji 4 Juta! PT Moiz Bandung Adakan Loker Buat Lulusan SMA SMK

Gaji 4 Juta! PT Moiz Bandung Adakan Loker Buat Lulusan SMA SMK

22 Mei 2026 15:30
Buat Lulusan SMA SMK! PT Cahaya Benteng Mas Bandung Buka Loker 2 Posisi

Buat Lulusan SMA SMK! PT Cahaya Benteng Mas Bandung Buka Loker 2 Posisi

19 Mei 2026 15:26
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Edin ludes Dilahap Api

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Edin ludes Dilahap Api

0
Lima trofi Dipajang di Balai untuk ASN Berfoto

Lima trofi Dipajang di Balai untuk ASN Berfoto

0
Pesta Persib Juara, Dua Meninggal, Sampah 50 Ton, 35 Taman Rusak dan Minuman Keras Marak.

Pesta Persib Juara, Dua Meninggal, Sampah 50 Ton, 35 Taman Rusak dan Minuman Keras Marak.

0
Rieke Diah Pitaloka: Pengawasan Visa Haji Harus Diperkuat Lintas Lembaga

Rieke Diah Pitaloka Dorong Integrasi Data untuk Perlindungan Jemaah Haji

0
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Edin ludes Dilahap Api

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Edin ludes Dilahap Api

25 Mei 2026 16:35
Lima trofi Dipajang di Balai untuk ASN Berfoto

Lima trofi Dipajang di Balai untuk ASN Berfoto

25 Mei 2026 16:00
Pesta Persib Juara, Dua Meninggal, Sampah 50 Ton, 35 Taman Rusak dan Minuman Keras Marak.

Pesta Persib Juara, Dua Meninggal, Sampah 50 Ton, 35 Taman Rusak dan Minuman Keras Marak.

25 Mei 2026 15:42
Rieke Diah Pitaloka: Pengawasan Visa Haji Harus Diperkuat Lintas Lembaga

Rieke Diah Pitaloka Dorong Integrasi Data untuk Perlindungan Jemaah Haji

25 Mei 2026 14:27

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.