Untuk mendukung layanan tersebut, DPMPTSP juga tengah menyiapkan fitur helpdesk yang akan segera diaktifkan. Fitur ini nantinya menjadi sarana pengaduan dan konsultasi bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pengajuan.
Sementara itu, dalam sistem yang telah berjalan, pemohon juga dapat memanfaatkan fitur catatan atau chat di dalam setiap permohonan. Fitur ini memungkinkan interaksi langsung antara pemohon dengan petugas verifikator di dinas teknis terkait, terutama saat terjadi revisi atau pengembalian berkas.
Aplikasi layanan SATU PINTU dapat diakses melalui laman resmi pada link https://satupintu.bekasikab.go.id/ sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perizinan maupun non-perizinan secara terintegrasi.
Diketahui, aplikasi ini merupakan inisiatif dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dan telah diluncurkan pada Januari 2026. Kehadirannya diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan perizinan dan non-perizinan secara real time selama 24 jam, kapan pun dan di mana pun.***
Sumber: Diskominfo Kab. Bekasi

















