TERASJABAR.ID – TERASJABAR.ID – Dalam sebuah diskusi, Prof. Mahfud MD menegaskan bahwa ia tidak setuju pemberian amnesti kepada Immanuel Ebenezer Gerungan (Wakil Menteri Ketenagakerjaan) yang akrab disapa Noel.
Hal itu ia ungkapkan ketika ditanya Reza Indragiri, host Podcast Forum Keadilan.
Menurut Mahfud, kasus Noel berbeda dengan kasus lain seperti Tom Lembong atau Hasto Kristiyanto, yang dinilai penuh dengan kejanggalan politik dan peradilan.
Mahfud menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Noel berlangsung tanpa perdebatan berarti.
Noel tidak membantah menerima uang, hanya menekankan bahwa dirinya bukan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT).
BACA JUGA: Pembubaran DPR, Mahfud MD: Tak Realistis dan Terlalu Mengada-ada
Hal ini berbeda dengan Tom Lembong atau Hasto, di mana proses persidangan dipenuhi kejanggalan.
“Kalau kasus Noel, dari awal prosesnya jelas. Sementara Tom Lembong misalnya, sidangnya penuh tanda tanya. Ada saksi penting tidak dihadirkan, bukti yang diajukan tidak dipertimbangkan hakim, hingga akhirnya terkesan sebagai sesat peradilan,” tegas Mahfud, dikutip dari channel Youtube Forum Keadilan yang tayang pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Menurut Mahfud, proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto sarat dengan kepentingan politik.
Tom Lembong, misalnya, sudah berulang kali menyebut bahwa tindakannya dilakukan atas perintah presiden.
Bahkan setelah vonis dijatuhkan, presiden akhirnya mengakui hal tersebut.
“Kenapa fakta itu tidak digali oleh hakim? Ini yang saya maksud sesat peradilan,” ujarnya.
BACA JUGA: Adian Napitupulu: Makin Korup Sebuah Negara, Kian Banyak Undang-Undang yang Dibuat
Begitu juga dengan Hasto. Perkaranya baru diproses belakangan, padahal kejadian sudah lama.
Mahfud menduga ada kekuatan politik yang melindungi, hingga akhirnya saat terjadi konflik politik, Hasto dijadikan target.
“Ini jelas memperlihatkan ketidakadilan dalam penegakan hukum,” kata Mahfud.
Mahfud secara terbuka mengaku sejak lama skeptis terhadap lembaga penegakan hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Mahkamah Agung.
Menurutnya, dalam banyak kasus politik, hukum sering dipelintir.
“Bukan hanya saya yang berpendapat begitu. Banyak aktivis hukum juga sudah lama merasakan hal yang sama,” ungkapnya.
Dalam kasus Noel, Mahfud menilai kasusnya berbeda karena tidak melibatkan kepentingan politik.
Ia optimistis proses hukum Noel akan lebih jernih, meski tetap menunggu perkembangan.-***