terasjabar.id
Sabtu, 9 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 9 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Ragam

Kaleidoskop 2025: Abolisi dan Amnesti, Konsistensi Hukum vs Kewenangan Presiden

Eka Purwanto by Eka Purwanto
21 Des 2025 22:21
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kaleidoskop 2025: Abolisi dan Amnesti, Konsistensi Hukum vs Kewenangan Presiden

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong (TL) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto (HK). (Kolase)

TERASJABAR.ID – Tahun 2025 diwarnai catatan kontroversial terkait penegakan hukum di Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong (TL) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto (HK).

Langkah ini menimbulkan perdebatan sengit di publik.

Secara konstitusional, kewenangan ini dilandasi Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang memperbolehkan Presiden memberikan abolisi dan amnesti dengan mempertimbangkan nasihat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain itu, UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi turut mengatur mekanismenya.

Meski sah secara hukum, pemberian pengampunan ini pada kasus bermuatan politik dan dugaan tindak pidana korupsi menimbulkan kekhawatiran serius.

Kasus TL, yang sarat muatan politik, serta HK, yang terkait dugaan korupsi, menyoroti risiko preseden buruk.

Publik mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dan integritas mekanisme peradilan yang seharusnya independen.

RELATED POSTS

Amnesti untuk Noel? Mahfud MD Tak Sejutu, Kasusnya Berbeda dengan Tom dan Hasto

Campur tangan politik dalam kasus hukum, meskipun konstitusional, dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

Tahun 2025 juga menjadi pengingat akan pentingnya prinsip equality before the law.

ADVERTISEMENT

Penghormatan terhadap proses hukum merupakan pilar utama negara hukum, dan setiap bentuk intervensi politik yang menghentikan atau meringankan proses hukum berpotensi merusak prinsip tersebut.

Kasus abolisi dan amnesti ini menjadi simbol perdebatan lebih luas antara kekuasaan politik dan independensi peradilan.

Sementara pemerintah menekankan dasar konstitusional, masyarakat menyoroti dampak jangka panjangnya terhadap budaya hukum dan akuntabilitas publik.

Sebagai kaleidoskop penutup 2025, langkah ini menegaskan bahwa perjalanan penegakan hukum Indonesia tetap berada di persimpangan antara konstitusi, politik, dan kepercayaan publik.-***

Tags: AbolisiAmnestiKewenangan PresidenKonsistensi Hukum
ShareTweetSend

Related Posts

Amnesti untuk Noel? Mahfud MD Tak Sejutu, Kasusnya Berbeda dengan Tom dan Hasto
News

Amnesti untuk Noel? Mahfud MD Tak Sejutu, Kasusnya Berbeda dengan Tom dan Hasto

28 Agu 2025 23:18
Next Post
Waspada Cuaca Buruk, Menhub Minta Operator Utamakan Keselamatan Penumpang

Waspada Cuaca Buruk, Menhub Minta Operator Utamakan Keselamatan Penumpang

Jaga Momentum Swasembada Pangan dan Perkuat Hilirisasi, Ini Ajakan Mentan kepada Alumni IPB

Jaga Momentum Swasembada Pangan dan Perkuat Hilirisasi, Ini Ajakan Mentan kepada Alumni IPB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

28 Apr 2026 15:29
Info Loker BUMN: KAI Services Bandung Buka Lowongan Buat Lulusan SMA SMK

Info Loker BUMN: KAI Services Bandung Buka Lowongan Buat Lulusan SMA SMK

7 Mei 2026 16:55
YUK DAFTAR! PT Kahatex Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

YUK DAFTAR! PT Kahatex Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

8 Mei 2026 15:25
TERBARU NIH! Cimory Bandung Buka Loker Helper Gudang Buat Lulusan SMA

TERBARU NIH! Cimory Bandung Buka Loker Helper Gudang Buat Lulusan SMA

7 Mei 2026 17:27
Bapanas Dorong Kolaborasi Penyelamatan Pangan

Bapanas Dorong Kolaborasi Penyelamatan Pangan

0
Chelsea Kembali Gagal Dekati Target Pelatih Baru

Chelsea Kembali Gagal Dekati Target Pelatih Baru

0
Sebanyak 604 Pelajar Se-Jabar Adu Cepat di Piala Bupati Renang 2026

Sebanyak 604 Pelajar Se-Jabar Adu Cepat di Piala Bupati Renang 2026

0
Bank Indonesia Gelar Permainan Edukatif Berhadiah Ratusan Souvenir Gratis Dibagikan

Bank Indonesia Gelar Permainan Edukatif Berhadiah Ratusan Souvenir Gratis Dibagikan

0
Bunda Wajib Tahu! Ini Penyebab Bayi Cegukan, Normal Gak Ya?

Bunda Wajib Tahu! Ini Penyebab Bayi Cegukan, Normal Gak Ya?

9 Mei 2026 18:30
Bapanas Dorong Kolaborasi Penyelamatan Pangan

Bapanas Dorong Kolaborasi Penyelamatan Pangan

9 Mei 2026 18:21
Chelsea Kembali Gagal Dekati Target Pelatih Baru

Chelsea Kembali Gagal Dekati Target Pelatih Baru

9 Mei 2026 18:17
Sebanyak 604 Pelajar Se-Jabar Adu Cepat di Piala Bupati Renang 2026

Sebanyak 604 Pelajar Se-Jabar Adu Cepat di Piala Bupati Renang 2026

9 Mei 2026 17:53
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.