Prosesi dimulai dengan Mepamit, di mana keluarga Agus, termasuk ibunya, Ni Gusti Ayu Ari Padhi, dan tokoh adat mendatangi keluarga Ni Luh Nopianti di Desa Ulakan, Karangasem, Bali, untuk meminta izin secara adat.
Setelah itu, Ni Luh diantar ke kediaman keluarga Agus untuk melaksanakan Widiwidana, upacara penyatuan dua keluarga yang diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Dalam upacara ini, Ni Luh tampil anggun mengenakan kebaya putih dan kain tradisional Bali, sementara keris diarak sebagai simbol kehadiran spiritual Agus.
- Indonesia Perkuat Ketahanan Pangan, Harga Beras Dunia Ikut Melandai
- Mentan Tantang Pengusaha Muda Garap Hilirisasi Kelapa, Nilai Tambah Bisa Berlipat
- Menkomdigi: Jurnalis Menjaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital
- As Truk Tronton Patah di Lebak Jero Kadungora, Jalur Utama Macet Total Polisi Terapkan Buka Tutup
- Peringati Tiga Hari Besar, KDS Tekankan Pembangunan Berkelanjutan
Menurut kuasa hukum Agus, Ainuddin, pernikahan ini sah secara adat meski belum dicatat secara administratif karena status hukum Agus yang masih sebagai tahanan.
“Pernikahan ini direncanakan jauh sebelum kasus hukum menimpa Agus. Karena kondisi saat ini, keluarga sepakat melaksanakannya secara adat dengan keris sebagai pengganti,” ujar Ainuddin, seperti dikutip dari media lokal pada 13 April 2025

















