Nomenklatur Pokir Dewan (baca: DPRD), memang memiliki dasar hukum. Adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pada pasal 29, menegaskan kembali — bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi (perumusan perda), anggaran dan pengawasan. Diperjelas Permendagri Nomor 86/2017 tentang rincian tata-cara penelaahan Pokir.
Lantas mengapa Pokir terkendala kebijakan KDM? Laiknya pemimpin baru, membuat gebrakan anyar. Sangat mungkin berdampak tak sejalan harapan dewan. Kondisi kekinian yang memicu suara sumbang tadi. Pokir sebaiknya secara eksplisit (kembali) pada substansi jaringan aspirasi rakyat.**