TERASJABAR.ID – Kasus video syur yang menyeret selebgram Lisa Mariana dan tersangka lain berinisial MT yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, masih terus bergulir. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K, M.H., mengatakan, terdapat fakta baru, bahwa Lisa dan MT mengenal pemeran pria berinisial AVR yang ada dalam video syur itu sejak 2015.
“Peristiwa pembuatan video bermuatan kesusilaan itu terjadi sekitar akhir 2020 di sebuah kos-kosan semi hotel di wilayah Jakarta,” kata Hendra, Minggu (19/4/2026).
“Awalnya ada ajakan dari MT selaku manajer yang meminta terperiksa (Lisa) untuk menghadirkan teman untuk bersenang- senang. Kemudian, MT menyediakan minuman beralkohol dan narkoba yang dikonsumsi bersama, sehingga Lisa berada dalam kondisi tak sadar sepenuhnya,” ujar Hendra.
Dalam kondisi itu, Lisa sempat menolak, namun karena terpengaruh alkohol dan narkoba, kejadian berlangsung tanpa kesadaran penuh dan tak diingat secara jelas, termasuk terkait adanya perekaman video.
“Terperiksa tak pernah diperlihatkan hasil video itu. Tapi, terperiksa mengetahui bahwa perekaman dilakukan menggunakan ponsel iPhone 11 warna merah yang ada dalam penguasaan MT. Terperiksa juga tahu bahwa video itu ada dalam penguasaan yang bersangkutan dan diduga dibuat untuk kepentingan pihak lain (klien),” ungkap Kabid Humas.
Lebih lanjut, Hendra menyebutkan, lokasi kejadian dilakukan di kamar yang ditempati termasuk kamar hotel yang pemesanannya atas permintaan MT.
“Terperiksa ini menyatakan tak mengingat nomor kamar dan menegaskan pemesanan kamar atas nama LM bukan dilakukan olehnya, karena tanda tangan dan nomor telepon yang tercantum bukan miliknya,” tuturnya.
Kemudian, terkait dengan akun email [email protected], Lisa mengakui pernah menguasai dan menggunakan email tersebut pada 2018 sampai dengan 2019 dengan menggunakan ponsel iPhone XS Max warna rose gold. Namun, pada 2020, sejak berada dalam manajemen MT, penguasaan email tersebut telah beralih kepada yang bersangkutan.
Sehubungan dengan penggunaan perangkat, pada 2020, kata Hendra, terperiksa melakukan pergantian ponsel dari iPhone XS Max ke iPhone 13 Pro Max, dengan sebelumnya sempat menggunakan iPhone 12 Pro Max. Dalam proses tersebut, terperiksa juga melakukan transaksi tukar tambah yang menghasilkan pembelian iPhone 11 warna merah yang kemudian digunakan oleh MT untuk mengelola pekerjaan terperiksa.
Hendra pun menekankan, fakta-fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan ini dapat dijadikan dasar untuk pendalaman lebih lanjut guna menentukan peran dan pertanggung jawaban masing- masing pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.*















