TERASJABAR.ID – Polda Jabar menyatakan masih mendalami kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap Yuvita Tri Rezeki (29) meski tersangka utama berinisial Taufik Hidayat (32) telah berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan di Bandung mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman dan sinkronisasi terhadap berbagai fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Sesuai hasil analisis dan evaluasi yang kami gelar hari ini, masih banyak yang harus kami dalami, kami gali, dan kami sinkronisasi terkait hasil penyelidikan dan penyidikan,” kata Hendra kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (24/6/2026).
Hendra mengatakan, kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan dan pemulihan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan belum pulih sepenuhnya.
Menurut Hendra, informasi terkait kondisi korban masih terbatas karena fokus utama saat ini adalah proses pemulihan medis dan pendampingan terhadap korban.
Hendra juga memastikan tersangka Taufik yang ditangkap tim gabungan Polda Jabar pada Selasa (23/6) malam, diperlakukan secara manusiawi sesuai standar operasional prosedur. “Kondisi fisik tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kami juga telah melakukan pemeriksaan psikologis awal serta tes urine dan hasilnya negatif narkoba,” katanya.
Selain itu, pemeriksaan fisik terhadap tersangka tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan selama proses penangkapan maupun pemeriksaan.
Polda Jabar juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait kondisi korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik, luka yang dialami korban bukan akibat kecelakaan, melainkan akibat kekerasan yang terjadi dalam kurun waktu cukup lama.
Hendra menegaskan, kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional, prosedural, akuntabel, dan transparan serta terus menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik.
“Kami mohon kesabaran rekan-rekan media karena penyidik masih terus mendalami kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan sesuai hasil penyidikan,” katanya.
















