TERASJABAR.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Motor listrik tersebut menjadi salah satu item yang disorot dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka pada 3 Juni 2026.
Ketiganya diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses penyusunan kerangka acuan kerja (KAK), sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak lebih dari Rp1 triliun.
Menurut Kejagung, proyek tersebut dimenangkan oleh PT YAT yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif yang memadai.
Selain itu, ditemukan indikasi markup dalam pengadaan tersebut.
Sebelum kasus ini mencuat, pengadaan motor listrik BGN sempat menjadi sorotan publik pada April 2026 setelah beredar video yang memperlihatkan ribuan motor listrik berlogo BGN tersimpan di sebuah gudang.
Saat itu, Dadan Hindayana menjelaskan bahwa motor tersebut diperuntukkan bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dadan menyebut harga pembelian motor listrik sekitar Rp42 juta per unit, lebih rendah dibanding harga pasar yang menurutnya mencapai Rp52 juta.
Ia juga menegaskan pengadaan tersebut telah dianggarkan pada 2025, dengan realisasi sebanyak 21.800 unit dari target 24.400 unit.
Motor-motor itu rencananya digunakan untuk mendukung operasional SPPG, khususnya di wilayah yang memiliki akses transportasi terbatas.-***
















