TERASJABAR.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh pekerja penerima upah (PU).
Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari berbagai risiko yang dapat terjadi selama masa kerja hingga memasuki usia tidak produktif.
“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” ujar Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (6/6/2026).
Yassierli menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan dirancang untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko kehidupan dan pekerjaan seorang diri.
Melalui program tersebut, pekerja memperoleh perlindungan terhadap berbagai kemungkinan, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan kesejahteraan saat memasuki masa pensiun.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan pada Sabtu (6/6/2026), ia menyebutkan bahwa skema perlindungan tersebut mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Yassierli, kepesertaan sejak awal masa kerja sangat penting agar perlindungan dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Pasalnya, risiko kerja bisa terjadi kapan saja tanpa dapat diperkirakan sebelumnya.
Ia juga menyoroti pentingnya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di kalangan pekerja maupun perusahaan.
Dengan demikian, manfaat perlindungan dapat dirasakan lebih luas oleh seluruh pekerja di Indonesia.
Yassierli menegaskan bahwa bekerja tidak hanya soal memperoleh penghasilan, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko muncul.
Karena itu, ia mengajak perusahaan, pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan guna mendukung kesejahteraan dan kepastian hidup pekerja Indonesia.-***
















