TERASJABAR.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi dan laporan yang disampaikan kalangan pekerja, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), perlindungan hak-hak pekerja, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, saat menerima audiensi perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dipimpin Sekretaris Jenderal KPBI, Michael Oncom, di Jakarta, Kamis.
Dalam pertemuan itu, KPBI mengangkat sejumlah isu ketenagakerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah.
Beberapa di antaranya meliputi dugaan pelanggaran prosedur PHK terhadap pekerja, kasus PHK di kawasan industri, dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja atau union busting, hingga perlunya penguatan standar keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan industri.
Menanggapi berbagai laporan tersebut, Afriansyah menegaskan bahwa Kemnaker akan mempelajari setiap aduan yang masuk dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus tetap menjadi prioritas dalam penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Sebagai tindak lanjut awal, Afriansyah dijadwalkan melakukan inspeksi lapangan guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dan memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan laporan yang diterima.
Selain itu, terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Kemnaker mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, untuk aktif menyampaikan masukan kepada DPR RI yang tengah menginisiasi proses revisi regulasi tersebut.
Kemnaker juga akan memperkuat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri serta berbagai pihak terkait guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan melalui dialog serta komunikasi yang terbuka.-***
















