TERASJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten Majalengka secara resmi menyalurkan bantuan keuangan atau dana hibah kepada delapan partai politik pemegang kursi di DPRD Kabupaten Majalengka hasil Pemilihan Umum 2024. Penyerahan bantuan senilai total Rp3,67 miliar itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman, di Pendopo Gedung Negara Majalengka, Rabu (3/6/2026).
Penyaluran dana ini merupakan wujud dukungan pemerintah daerah untuk memperkuat fungsi partai politik dalam sistem demokrasi, pendidikan politik masyarakat, serta peningkatan kapasitas kelembagaan. Acara tersebut dihadiri pengurus partai politik, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), perwakilan Inspektorat, serta para undangan lainnya.
Kepala Kesbangpol Majalengka, Iding Solehudin, menjelaskan bahwa pemberian bantuan ini memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik hingga peraturan turunan di daerah, yakni Keputusan Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/Kep.1266-Bakesbangpol/2025 tentang perubahan atas keputusan sebelumnya terkait bantuan keuangan parpol.
“Bantuan ini diharapkan dimanfaatkan secara optimal dan akuntabel, utamanya untuk kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat serta operasional sekretariat partai,” ujar Iding.
Pada tahun anggaran 2026 ini, besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp5.000 per suara sah yang diperoleh masing-masing partai pada Pemilu 2024. Secara rinci, pembagiannya adalah sebagai berikut: PDI Perjuangan menerima Rp1.114.625.000 (222.925 suara), PKS sebesar Rp573.815.000 (114.763 suara), Partai Golkar Rp492.495.000 (98.499 suara), Partai Gerindra Rp416.330.000 (83.226 suara), PKB Rp382.975.000 (76.595 suara), PAN Rp291.600.000 (58.320 suara), PPP Rp269.415.000 (53.883 suara), dan Partai Demokrat sebesar Rp136.025.000 (27.205 suara).
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan peran strategis partai politik sebagai pilar demokrasi yang menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah. Pemerintah daerah berkomitmen penuh mendukung penguatan kelembagaan parpol melalui alokasi dana ini.
“Kami berharap bantuan ini digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar kualitas pendidikan politik masyarakat meningkat serta tercipta sistem demokrasi yang sehat di Kabupaten Majalengka,” tegas Eman.
Sementara itu, para penerima bantuan menyambut baik langkah pemerintah daerah. Ketua DPD PAN Majalengka, Rona Firmansah, mengapresiasi penyaluran yang dilakukan tepat waktu dan sesuai aturan. Menurutnya, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk pendidikan politik, peningkatan kapasitas kader, serta mempererat komunikasi dengan masyarakat.
Hal senada disampaikan Ketua PKS Majalengka, Deden Hardianto. Ia merinci penggunaan dana tersebut akan dibagi menjadi dua bagian: 60 persen dialokasikan untuk pembinaan dan pendidikan politik, serta 40 persen untuk kebutuhan operasional partai. Kenaikan nilai bantuan yang disesuaikan dengan kemampuan daerah ini diharapkan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan kedewasaan politik di Majalengka.
Melalui dukungan keuangan ini, diharapkan seluruh partai politik di Majalengka semakin tangguh dalam menjalankan fungsinya, menyalurkan aspirasi rakyat, serta turut serta memacu laju pembangunan daerah menuju visi Majalengka Langkung Sae.(*)

















