TERASJABAR.ID – Satreskrim Polres Garut menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023 di Desa Cipancar, Kec. Leles, Kab. Garut. Mantan Kades Cipancar berinisial YS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026)
Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT tanggal 1 September 2025. Dugaan korupsi terjadi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 tahap I, II, dan III serta tahun anggaran 2023 tahap I.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka YS yang saat itu menjabat Kades sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Desa diduga tidak melaksanakan penggunaan anggaran sesuai ketentuan dalam APBDes Desa Cipancar tahun anggaran 2022 dan 2023. Akibat perbuatannya, terjadi penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Garut memeriksa 54 saksi dari berbagai unsur. Saksi terdiri dari perangkat Desa Cipancar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, pihak kecamatan, hingga pihak perbankan.
“Dari hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kab. Garut disebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp653.562.688. Selain itu kami juga meminta keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ahli hukum pidana guna memperkuat pembuktian perkara,” ujar AKP Joko.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mutasi rekening desa, laporan realisasi anggaran, hingga sejumlah kwitansi yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Jadi dana tersebut yang seharusnya dipergunakan untuk perbaikan pos yandu dan infrastruktur desa digunakan secara pribadi untuk membayar hutang hutang tersangka. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk ditindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah AKP Joko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
AKP Joko menegaskan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Garut agar mengelola Dana Desa sesuai aturan. Pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat.
Polres Garut juga mengapresiasi peran masyarakat dan perangkat desa yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap. Proses hukum akan berjalan transparan hingga tuntas di pengadilan.
Kasus korupsi Dana Desa di Cipancar ini menambah daftar panjang penindakan terhadap penyalahgunaan anggaran desa di Jawa Barat. Aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah desa.(*)

















