TERASJABAR.ID – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Majalengka yang digelar pada Rabu siang (20/5/2026) di Ruang Sidang Bineka Yudha Sawala meninggalkan catatan soal disiplin dan keseriusan anggota dewan. Dari 49 anggota DPRD, hanya 34 anggota dewan yang hadir. Sisanya, 15 kursi dibiarkan kosong tanpa kejelasan alasan.
Situasi rapat juga menuai perhatian saat Bupati Eman Suherman membacakan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda). Di tengah sidang yang sedang berlangsung, sejumlah peserta rapat terlihat tidak fokus. Beberapa anggota DPRD dan pejabat daerah sibuk dengan handphone masing-masing. Ada yang membuka aplikasi percakapan, menggulir media sosial, hingga bermain game. Bahkan, satu peserta tampak tertidur saat pembacaan materi berlangsung.
Rapat paripurna itu sendiri dipimpin untuk mendengarkan penyampaian Bupati Majalengka terkait tiga Raperda: Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pembangunan Ketahanan Keluarga, serta Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi. Ketiga Raperda ini menjadi dasar kebijakan publik yang nantinya akan memengaruhi masyarakat luas.
Namun suasana sidang justru kontras dengan bobot materi yang dibahas. Saat Bupati Eman Suherman membacakan rancangan peraturan, perhatian ruang sidang terpecah. Layar handphone menyala di deretan kursi dewan, sementara suara pembaca materi berjalan di latar.
Ketua DPRD Majalengka Didi Supriadi mengaku tidak melihat langsung perilaku tersebut saat dimintai tanggapan usai sidang.
“Sampai saat ini belum ada pemberitahuan terkait anggota yang tidak hadir,” ujar Didi mengenai 15 anggota yang absen tanpa keterangan.
Ketiadaan pemberitahuan ini menimbulkan pertanyaan soal mekanisme pengawasan internal di DPRD Majalengka. Tanpa alasan resmi, absensi 30 persen anggota dalam forum pengambilan keputusan publik melanggar etika kelembagaan sekaligus merugikan proses legislasi.
Meski kondisi ruang sidang dinilai tidak kondusif, rapat tetap dilanjutkan dengan agenda penyampaian dan pembahasan awal tiga Raperda. Pemerintah Kabupaten Majalengka menunggu tindak lanjut pembahasan bersama dewan dalam rapat-rapat berikutnya.
Fenomena absensi massal dan minimnya fokus dalam rapat paripurna bukan hal baru di sejumlah DPRD daerah. Namun ketika terjadi pada pembahasan regulasi yang menyangkut ketertiban umum, ketahanan keluarga, dan pengawasan konstruksi, publik berhak mempertanyakan komitmen wakilnya dalam bekerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada sanksi atau klarifikasi resmi dari DPRD Majalengka terkait ketidakhadiran dan perilaku anggota selama sidang berlangsung.(*)













