TERASJABAR.ID.– Gegara cemburu LGBT Tersangka pelaku pembacokan, AN (25), terhadap temannya Jaja Jamanudin(35), di Desa Cimara, Cibeurem, Kabupaten Kuningan, berhasil diringkus Satreskrim Polres Kuningan, hanya dalam kurun waktu 1 X 24 jam berhasil mendeteksi, sekaligus meringkus AN di Alun-Alun Kota Bandung, Kamis (14/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono saat dikonfirmasi mengatakan, korban pembacokan adalah Jaja Jamanudin (35), warga Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kuningan.
Peristiwa pembacokan ini bermula saat korban diajak ngopi bersama di rumah pelaku yang berada di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum. Pertemuan itu selain ngopi juga sempat makan bersama.
Pelaku lalu mengajak korban masuk ke kamar
Namun diluar dugaan, apa yang terjadi?
Begitu berada di dalam kamar, korban diduga disiram air panas lalu dibacok menggunakan golok oleh terduga pelaku, ujar AKP Abdul Aziz, Kamis (14/5/2026).
Korban mengalami luka berat di bagian kepala sebelah kiri dan tangan. Bahkan, dua jari korban dilaporkan nyaris putus dan saat ini masih menjalani penanganan medis secara intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga motif penganiayaan tersebut dipicu rasa cemburu dalam hubungan pribadi antara korban dan pelaku. Keduanya diduga memiliki hubungan sesama jenis, terang AKP Abdul Azis
“Motif sementara yang kami dalami, diduga karena persoalan asmara sesama jenis dan adanya rasa cemburu dari pelaku terhadap korban,”jelasnya.
Sementara itu, pelaku melarikan diri dan membawa ‘Handphone” milik korban.
Atas laporan dari pihak keluarga korban, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan langsung melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Cimahi, Bandung sekitar pukul 08.30 WIB, kata AKP Abdul Aziz.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah golok yang ditinggalkan di lokasi kejadian serta alat yang digunakan untuk menyiram air panas kepada korban.
Tersangka pelaku terancam hukuman penjara 5 sampai 9 tahun. Pelaku dijerat pasal 466, 467, dan 468 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman antara lima hingga sembilan tahun penjara. Polisi saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti lainnya.
















