TERAS JABAR – Pengamat lingkungan hidup Eka Santosa berpendapat bahwa Pemprov Jabar tidak serius menangani sampah dan alih fungsi hutan di Jawa Barat.
Berdasarkan fakta di lapangan Eka melihat adanya ketidak seriusan terhadap penanganan sampah khususnya di Bandung Raya sehingga dari tahun ke tahun masalah ini tidak terselesaikan dengan baik.
“Saya setuju banget dengan pendapat ahli hukum lingkungan Pak Nanang Solihin yang menyebutkan masyarakat bisa melakukan class action terhadap pemrov Jabar, ” ujar Eka.
Eka yang dikenal dengan pelopor gerakan hijaunya ini mengatakan sejak terjadinya musibah TPA di Leuwi Gajah tahun 2006 lalu, Pemprov Jabar mengambil alih tanggungjawab penanganan sampah. Tetapi, kata dia, faktanya sampai sekarang persoalan sampah belum teratasi dengan baik sehingga Eka berkesimpulan Pemprov Jabar tidak serius.
Sarimukti, lanjut Eka, bukan TPA karena saat difungsikan sebagai tempat pembuangan sampah adalah hutan yang dibabat untuk dijadikan tempat pembuangan sementara.
Ironisnya, tempat pembuangan sampah modern yang benar benar memiliki peralatan pengolah yakni Legok Nangka dibiarkan menganggur sampai sekarang. “Padahal itu dibangun dengan biaya triliunan. Pertanyaanya kenapa, ” tanya Eka.
Sekedar untuk diketahui bahwa setiap hari produksi sampah di Bandung Raya sebanyak 50.000 ton. Dari jumlah itu baru 30 persenya yang tertangani.
Pemrov Jabar sebenarnya sudah memiliki Badan Pengelola Persampahan yang fungsinya mengurusi sampah di Jabar. “Cuma lembaga ini pun nggak jelas hasil kerjanya. “
Salah satu solusi soal persampahan ini adalah selesai di hulu. Eka mengaku sudah berulang kali menyampaikan gagasan ini tetapi dianggap angin lalu.

















