TERASJABAR.ID – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait reformasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, substansi KUHAP baru merupakan hasil rangkuman berbagai masukan masyarakat yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), lalu dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.
“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat,” ujar Habiburokhman,sebagaimana ditulis Parlementaria pada Rabu (6/5/2026).
Ia menilai, berbagai keluhan publik, khususnya terkait potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat, telah dijawab dalam regulasi tersebut.
Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam KUHAP terbaru, seluruh tahapan proses hukum, –mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa– diatur dengan lebih ketat.
Hal ini berbeda dengan KUHAP lama tahun 1981 yang dinilai masih memiliki keterbatasan dalam melindungi hak warga negara serta belum optimal dalam mekanisme pengawasan penyidikan.
Dalam aturan baru ini, perlindungan terhadap hak tersangka diperkuat, seperti hak mendapatkan pendampingan advokat sejak awal, peningkatan peran penasihat hukum, serta perluasan kewenangan praperadilan.
Selain itu, prosedur penahanan diperketat dan larangan terhadap kekerasan, intimidasi, serta penyiksaan ditegaskan, lengkap dengan sanksi bagi aparat yang melanggar.
Tak hanya itu, KUHAP baru juga menekankan pendekatan keadilan restoratif yang membuka ruang penyelesaian perkara melalui musyawarah.
Dengan penerapan yang konsisten, diharapkan kinerja Polri semakin profesional dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum meningkat.-***















