TERASJABAR.ID – Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Indonesia yang menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Anggota Pansus 12 DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan mengatakan, keberadaan satgas tersebut menjadi poin utama dalam perda sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta rasa aman bagi para guru saat menjalankan tugas di lingkungan pendidikan.
“Satgas yang ada dalam Perda ini disebut oleh Kementerian Pendidikan sebagai yang pertama di Indonesia. Ini bukan hanya untuk Kabupaten Bekasi, tapi menjadi perhatian nasional,” ujar Boby.
Ia menjelaskan, Kementerian Pendidikan bahkan berencana mengumpulkan seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota se-Indonesia untuk membahas pembentukan Satgas Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026.
Menurut Boby, selama ini belum ada wadah resmi yang secara khusus menangani perlindungan guru, terutama saat menghadapi persoalan dengan wali murid maupun masalah hukum yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Karena itu kita mendapat apresiasi dari provinsi dan kementerian atas inisiasi satgas pertama ini. Semua masukan terus kita evaluasi agar perda ini benar-benar memberi perlindungan nyata,” katanya.
Ia menegaskan, perda tersebut akan melindungi seluruh guru yang bertugas di Kabupaten Bekasi, baik di bawah Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, maupun tenaga pendidik nonformal.
“Kita melindungi semua guru yang ada di Kabupaten Bekasi, termasuk yang berada di bawah Kementerian Agama maupun pendidikan nonformal. Semua masuk dalam ranah perda ini,” ujarnya.
















