TERASJABAR.ID – Jangan main-main sama narkoba. Polres Garut kembali gebrak jaringan sabu. Seorang kurir berinisial GG alias G, 30 tahun, dibekuk di Kampung Sumbersari, Kota Kulon, Garut Kota.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan, penangkapan dramatis itu dilakukan pada Kamis sore sekitar pukul 18.00 WIB oleh tim Satresnarkoba Polres Garut yang bergerak cepat dan langsung bekuk pelaku.
“Pelaku berinisial GG dan petugas berhasil mengamankan barang bukti Sabu 4,97 Gram, netto 4,67 gram, segepok plastik klip bening dan 1 unit HP yang diduga jadi alat transaksi, ” kata dia.
Dari hasil interogasi Pelaku GG bukan bandar besar. Dia cuma kurir. Tapi perannya sangat vital, dia memgambil barang, menyimpannya, lalu mengedarkan sabu di wilayah Garut.
“Untuk upah dapat uang, dan sebagian sabunya ia pakai. Barang haram tersebut dia dapat dari seseorang berinisial H yang kini masih buron dan masuk daftar pencarian polisi,” ungkap AKP Usep.
Kini GG meringkuk di Mapolres Garut. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Ancamannya tak main-main: penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.*
















