TERASJABAR.ID – Dua buruh harian lepas asal Karangnunggal, Kab. Tasikmalaya, dbekuk polisi karena berburu dan memperdagangkan trenggiling, satwa dilindungi yang harganya selangit di pasar gelap.
Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Suryana mengatakan, polisi meringkus IR (32) saat membawa tas yang mencurigakan. Isinya bikin miris, yakni satu ekor trenggiling masih hidup dan satu sudah mati, plus seplastik sisik trenggiling yang sudah dikuliti,”ujarnya, Senin (20/4/2026).
Menurut dia, penangkapan IR membuka kotak pandora dan polisi langsung gerak ke rumah JA (30) pukul 21.30 WIB malam itu juga. Keduanya warga Desa Cikapinis, Karangnunggal.
Modus mereka rapi. JA bertugas sebagai pemburu. Berbekal anjing pelacak, ia sisir kebun di Kampung Beton, Desa Cikapinis. Begitu anjingnya gonggong, berarti ada trenggiling bersembunyi. Jajang bertugas menangkap, untuk kemudian dibawa pulang. Trenggiling pertama ditangkap Jumat (10/4/2026) dini hari, yang kedua Minggu (12/4/2026) malam.
Satu trenggiling sengaja dibunuh JA atas permintaan IR. Caranya sadis, disembelih pakai golok, lalu disiram air panas biar sisiknya gampang dikelupas. Sisik trenggiling memang jadi incaran. JA jual dua ekor itu ke IR seharga Rp85 ribu per kilogram.
Giliran IR yang jadi pedagang. Ia jual trenggiling hidup, mati, dan sisiknya lewat grup Facebook dengan sistem COD. Harga jualnya naik jadi Rp150 ribu per kilogram.
Kata dia, bisnis haram ini ternyata sudah lama. Tahun 2024 IR pernah jual 2 kg sisik seharga Rp370 ribu/kg. Tahun 2025 naik lagi 2,5 kg sisik laku Rp500 ribu/kg. “Motifnya ekonomi. Nggak ada kerja tetap, butuh uang buat makan sehari-hari,” katanya.
Barang bukti yang diamankan polisi tak main-main 2 ekor trenggiling hidup dan mati, seplastik sisik, golok, timbangan gantung biru, motor Honda Beat, plus 2 HP yang dipakai transaksi di Facebook. Tiga anggota polisi, Briptu Niftah, Briptu Gustian, dan Briptu Satria, jadi saksi penangkap.
Kini JA dan IR harus hadapi UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Pasal yang menjerat Pasal 40A ayat (1) huruf d, e, f, dan h. Isinya jelas dilarang memburu, menangkap, membunuh, menyimpan, mengangkut, hingga memperdagangkan satwa dilindungi hidup atau mati, termasuk bagian tubuhnya, apalagi jual-beli lewat media sosial.*
















