TERASJABAR.ID — Permintaan Kementerian terkait penyediaan lahan untuk pembangunan kantor layanan haji di Kota Bandung mendapat perhatian dari DPRD Kota Bandung.
Anggota DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, menilai keberadaan kantor tersebut menjadi kebutuhan penting dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, khususnya calon jamaah haji dan umrah.
Menurutnya, keberadaan kantor layanan haji bukan sekadar fasilitas administratif, melainkan pusat pelayanan terpadu yang mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Kantor layanan haji sangat penting karena menjadi pusat pelayanan jamaah, mulai dari pendaftaran haji dan umrah, konsultasi keberangkatan, hingga penyampaian informasi terkait jadwal dan kuota,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tanpa adanya kantor yang terpusat, pelayanan berpotensi tersebar dan tidak terkoordinasi secara optimal. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menghambat akses masyarakat terhadap informasi dan layanan yang dibutuhkan.
Selain itu, kantor layanan haji juga memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi dan dokumen resmi. Proses penyelenggaraan ibadah haji dan umrah melibatkan berbagai dokumen penting seperti paspor, visa dari Arab Saudi, bukti setoran biaya, hingga data kesehatan jamaah.
“Semua dokumen tersebut memerlukan sistem administrasi yang rapi dan terintegrasi dalam satu tempat,” jelasnya.
Tak hanya itu, drg. Susi menekankan fungsi pengawasan dan perlindungan jamaah sebagai aspek krusial lainnya. Kantor tersebut diharapkan mampu mengawasi penyelenggara travel haji dan umrah, mencegah praktik penipuan, serta memastikan hak-hak jamaah terpenuhi.
“Kita tahu masih ada kasus jamaah yang tertipu travel ilegal, sehingga fungsi pengawasan ini sangat penting,” katanya.
Lebih lanjut, kantor wilayah haji juga berperan sebagai penghubung antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga koordinasi program dan kebijakan dapat berjalan lebih efektif. Di sisi lain, fasilitas ini juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat pembinaan dan pelaksanaan manasik haji bagi calon jamaah.
Dalam hal pengelolaan data, kantor tersebut dinilai akan membantu mengatur antrean keberangkatan, menyusun data jamaah secara akurat, serta menjaga transparansi sistem kuota.
Ia menyimpulkan, keberadaan kantor layanan haji dan umrah memiliki peran strategis yang mencakup fungsi pelayanan, pengawasan, edukasi, hingga koordinasi lintas wilayah bahkan lintas negara. Tanpa adanya fasilitas tersebut, risiko terjadinya kekacauan administrasi, penipuan, serta pelayanan yang tidak optimal akan semakin besar.
DPRD Kota Bandung pun mendorong agar rencana penyediaan lahan untuk kantor layanan haji ini dapat dikaji secara serius demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.















