TERASJABAR.ID – Sukamta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, mengecam keras keputusan Knesset yang mengesahkan undang-undang terkait penerapan hukuman mati bagi tahanan Palestina yang dituduh melakukan aksi teror dan pembunuhan.
Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk eskalasi serius pelanggaran hak asasi manusia serta mencerminkan sikap represif otoritas Israel terhadap rakyat Palestina.
Menurutnya, kebijakan itu tidak sekadar urusan hukum domestik, melainkan bentuk legitimasi kekerasan negara terhadap kelompok yang berada dalam kondisi terjajah.
Ia juga menyoroti pernyataan Itamar Ben-Gvir yang dianggap provokatif karena mendukung langkah tersebut.
Sukamta menilai hal itu sebagai indikasi adanya niat sistematis yang berpotensi mengarah pada kejahatan kemanusiaan.
“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah. Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia,” tegas Sukamta, seperti ditulis Parlementaria pada Minggu (5/4/2026).
Data terbaru hingga Maret 2026 menunjukkan ribuan warga Palestina masih ditahan di penjara Israel, dengan sebagian besar berada dalam status penahanan administratif tanpa proses hukum yang jelas.
Ia juga mengungkap laporan berbagai lembaga internasional terkait dugaan penyiksaan, kondisi tidak manusiawi, serta terbatasnya akses layanan kesehatan bagi para tahanan.
Sukamta menegaskan bahwa situasi ini dapat memperparah konflik di kawasan, terutama pasca Operasi Badai Al-Aqsa.
Ia pun mendesak Indonesia untuk lebih aktif secara diplomatik di forum internasional seperti PBB dan OKI guna memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina.-***















