TERASJABAR.ID – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 11 tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan sebagai upaya menyiapkan arah pembangunan kota hingga tahun 2045.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyampaikan bahwa raperda tersebut disusun untuk memetakan kondisi masyarakat sekaligus merancang strategi pembangunan kependudukan secara menyeluruh di masa depan.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berbicara soal jumlah penduduk, tetapi juga mencakup berbagai sektor yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga kondisi sosial ekonomi.
“Perda ini kita rancang dengan melihat kondisi masyarakat yang dipetakan secara menyeluruh. Ketika bicara kependudukan, di dalamnya terlibat banyak sektor, seperti kesehatan, pendidikan, dan berbagai aspek sosial lainnya,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, melalui raperda tersebut pemerintah daerah diharapkan mampu memprediksi perkembangan jumlah penduduk di masa depan sekaligus merancang layanan publik yang tepat bagi masyarakat.
“Pertama tentu saja kita harus bisa merancang dan memprediksi kira-kira bagaimana jumlah penduduk di masa yang akan datang. Kedua, layanan-layanan dari pemerintah untuk masyarakat harus seperti apa, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun ekonomi,” katanya.
Asep menegaskan, penyusunan grand design ini penting mengingat kondisi Kota Bandung pada tahun 2045 dipastikan akan berbeda dengan kondisi saat ini, baik dari segi jumlah penduduk maupun dinamika sosial ekonominya.
“Pada 2045 jumlah penduduk pasti lebih banyak dan kondisi sosial ekonomi tentu berbeda. Karena itu kita harus mulai merancang dari sekarang strategi pengendalian dan pengelolaan kependudukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pansus 11 memiliki tanggung jawab besar karena pembahasan raperda tersebut bersifat multisektor dan harus mampu mengintegrasikan berbagai kepentingan, mulai dari kependudukan, kesehatan, ekonomi, sosial hingga infrastruktur.
“Tantangan terbesar dalam menyusun raperda ini adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai kepentingan tersebut agar bisa menjadi satu kebijakan yang komprehensif,” ungkapnya.
Asep berharap raperda ini nantinya dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara optimal sehingga benar-benar menjadi pedoman dalam merancang pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kota Bandung di masa mendatang.
“Kami berharap raperda ini nantinya bisa menjadi rancangan besar untuk mendesain pelayanan terbaik bagi masyarakat di tahun-tahun yang akan datang,” pungkasnya.
















