TERASJABAR.ID – Unit Reskrim Polsek Tamansari Polresta Tasikmalaya berhasil membekuk 2 pelaku pencurian yang menyasar barang milik enam santri di Asrama Putri Pondok Pesantren Daarut Taqwa, Kec. Tamansari, Kota Tasikmalaya, Kamis (12/3/2026).
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Her (42) warga Kota Cimahi dan DHB (42) warga Kec. Kawalu, Kota Tasikmalaya. Keduanya diduga melakukan pencurian 2 unit laptop dan 4 unit handphone milik santri putri di lingkungan asrama tersebut.
Kapolsek Tamansari Polresta Tasikmalaya AKP Nuraeni membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. “Benar, dua orang pelaku sudah kami amankan berikut barang buktinya,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerjasama Unit Reskrim Polsek Tamansari dengan Satreskrim Polresta Tasikmalaya dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Alhamdulillah kasus ini dapat cepat terungkap berkat laporan cepat dari warga. Ini juga merupakan bukti respons cepat personel kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” tambahnya.
“Saat ini kasusnya masih kami dalami dan kembangkan. Kedua pelaku sedang menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polresta Tasikmalaya,” pungkasnya.*














