TERASJABAR.ID — Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan keluarga sekaligus melindungi masa depan generasi muda di Bandung.
Menurut Asep, regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam upaya edukasi, pencegahan, serta pengawasan secara komprehensif. Upaya tersebut, kata dia, harus melibatkan berbagai pihak mulai dari orang tua, sekolah, tokoh agama hingga seluruh elemen masyarakat.
Ia menegaskan bahwa perilaku menyimpang, termasuk penyimpangan seksual, tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang normal. Oleh karena itu, DPRD Kota Bandung memandang perlu menghadirkan regulasi daerah yang dapat menekan perkembangan fenomena tersebut di masyarakat.
“Hal-hal yang menyimpang tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Karena itu DPRD membahas dan berupaya menghadirkan peraturan daerah yang dapat menjadi langkah konkret untuk mengurangi perkembangan penyimpangan seksual,” ujarnya.
Asep menilai keberadaan perda ini penting mengingat Kota Bandung memiliki visi pembangunan yang kuat, salah satunya menjadikan Bandung sebagai kota yang religius dan berlandaskan nilai-nilai moral.
“Visi kita adalah menjadikan Bandung sebagai Bandung Utama, salah satunya Bandung agamis. Artinya penguatan nilai-nilai agama harus berjalan seiring dengan terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dan penuh toleransi,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti perkembangan teknologi dan media sosial yang memudahkan generasi muda mengakses berbagai informasi, termasuk konten yang berkaitan dengan penyimpangan seksual. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diantisipasi secara serius oleh pemerintah bersama masyarakat.
“Pengaruh media sosial bisa berdampak positif atau negatif tergantung bagaimana digunakan. Karena itu Pemkot Bandung bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat harus melakukan langkah antisipasi terhadap perkembangan ini,” katanya.
Asep mengingatkan bahwa pembiaran terhadap perilaku menyimpang dapat memunculkan normalisasi di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, seluruh elemen, termasuk ulama, tokoh masyarakat, serta pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab besar untuk bersama-sama melakukan pencegahan.
Selain melalui regulasi, upaya pencegahan juga perlu dimulai dari lingkungan keluarga. Ia menilai pendidikan karakter sejak dini menjadi kunci penting dalam membentuk perilaku anak.
“Seringkali semuanya berawal dari keluarga. Karena itu pendidikan sejak dini harus benar-benar diperhatikan, termasuk peran ayah dan ibu dalam membimbing serta mengarahkan anak sesuai karakter dan fitrahnya,” jelasnya.
Saat ini DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 14 tengah membahas Raperda tersebut sebagai bagian dari upaya merespons aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya regulasi untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Ini merupakan salah satu upaya kami sebagai representasi masyarakat. Banyak masukan dari masyarakat yang menginginkan adanya langkah konkret untuk mengurangi dampak dari penyimpangan seksual,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda ini juga merupakan respons atas usulan masyarakat serta Pemerintah Kota Bandung agar tersedia regulasi yang mampu memperkuat upaya pencegahan di tingkat daerah.
“Oleh karena itu kami di DPRD membahas Raperda ini agar dapat menghadirkan peraturan daerah yang diharapkan mampu mengurangi perkembangan penyimpangan seksual di Kota Bandung,” pungkasnya












