TERASJABAR.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menekankan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu harus dilakukan dengan hati-hati agar kualitas demokrasi Indonesia tetap terjaga.
Menurutnya, setiap perubahan aturan harus mempertimbangkan evaluasi dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ahli Hukum Tata Negara, Aria Bima menyatakan bahwa Komisi II terus menerima masukan terkait desain pemilu dan permasalahan krusial yang muncul.
Ia menekankan pentingnya melibatkan penggiat demokrasi, masyarakat, dan pemangku kepentingan lain dalam proses penyusunan regulasi.
Tujuannya agar sistem pemilu yang dihasilkan bisa memperkuat konsolidasi demokrasi sekaligus menjawab persoalan praktis dalam politik elektoral.
“Kami di Komisi II berharap Undang-Undang Pemilu yang kita rumuskan tidak membuat demokrasi kita mundur. Justru harus ada berbagai langkah terobosan yang didasarkan pada evaluasi serta masukan dari para penggiat demokrasi dan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Aria Bima, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Rabu, 11 Maret 2026.
Aria Bima juga menyoroti isu ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagai salah satu hal yang perlu diperhatikan.
Ia mengingatkan pengalaman sebelumnya ketika tidak ada ambang batas, banyak partai kecil bergabung dalam fraksi gabungan sehingga representasi di alat kelengkapan DPR terbatas, sehingga efektivitas kerja legislasi, pengawasan, dan penganggaran terhambat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan ambang batas parlemen harus tetap memperhatikan prinsip representasi suara rakyat.
Aria Bima menyadari kekhawatiran publik terkait hilangnya representasi pemilih jika ambang batas terlalu tinggi, sehingga perlu dicari keseimbangan antara efektivitas kerja DPR dan keterwakilan suara rakyat.
“Kita harus menemukan titik temu antara representasi dan efektivitas agar jutaan suara pemilih tidak hilang begitu saja,” pungkasnya.-***













