TERASJABAR.ID – Merespons perhatian publik di media sosial terkait Laporan Keuangan 2024, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa tata kelola dana zakat dijalankan dengan prinsip transparansi serta kepatuhan penuh pada regulasi.
BAZNAS menjelaskan bahwa porsi penyaluran zakat sepanjang tahun 2024 tetap didominasi oleh Asnaf Miskin dengan persentase mencapai 38,4 persen.
Angka ini jauh melampaui alokasi untuk Asnaf Amil yang hanya sebesar 12,32 persen, di mana angka tersebut masih di bawah batas maksimal 12,5 persen yang ditetapkan dalam KMA No. 606 Tahun 2020.
“Seluruh dana zakat disalurkan secara proporsional kepada delapan asnaf. Prioritas utama kami adalah pengentasan kemiskinan, baik melalui program konsumtif maupun pemberdayaan ekonomi produktif seperti Z-Mart dan Balai Ternak,” tulis pernyataan resmi BAZNAS RI.
BAZNAS memastikan laporan keuangan tersebut telah melalui audit berlapis, mulai dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen, Audit Syariah Kemenag, hingga pengawasan fungsional oleh Itjen Kemenag RI. Publik pun dapat memantau langsung transparansi data tersebut melalui laman resmi www.baznas.go.id.
Langkah ini merupakan komitmen BAZNAS dalam menjaga amanah muzaki dengan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Sebelumnya diketahui publik menyoroti laporan keuangan BAZNAS RI di 2024 yang memperlihatkan nilai untuk fakir lebih kecil daripada Amil.
Dalam rilisnya, BAZNAS RI menyebut seluruh proses pengelolaan zakat dilaksanakan dengan komitmen tinggi terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI (3A).

















