TERASJABAR.ID – Aknes, warga Sukabumi curhat ke Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi gegara menjual tanah ke Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah (BPRS HIK) Parahyangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung senilai Rp 14 miliar belum dibayar sepeser pun.
Curhat Aknes ke KDM yang menjual tanahnya di Cianjur dengan luas 5 hektare ini videonya viral di sejumlah media sosial (medsos), salah satunya di Instagram (IG) Metropolitan.id.
Berdasarkan rekaman video yang viral ini, Aknes pun curhat dan berkeluhkesah, sekaligus meminta bantuan KDM untuk turun tangan menyelesaikan persoalan yang saat ini tengah dihadapinya.
Dalam rekaman video berdurasi sekitar 55 detik yang diunggah akun IG Metropolitan.id Minggu (2/3/2026), Aknes mengungkapkan persoalannya.
Aknes mengaku menjual tanah di Cianjur seluas 5 hektare senilai Rp14 miliar dua tahun lalu ke BPRS HIK Parahyangan Cileunyi namun hingga saat ini belum juga ada pembayaran sepeser pun.
Aknes pun mengaku sudah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di depan notaris.
“Ya, saya sudah menjual lahan di daerah Cianjur dengan luas 5 hektare seharga Rp14 miliar ke pihak BPRS HIK Parahyangan. Semuanya sudah proses PPJB di notaris dan sudah ditentukan serta disepakati pihak BPRS HIK Parahyangan,” tutut Aknes.
Ia pun, sambung Aknes sudah menyerahkan jaminan sertifikat ke pihak bank tersebut, termasuk. sudah melakukan pelepasan hak lahan milik saya ke pihak bank tersebut sesuai permintaan dari pihak BPRS HIK.
Aknes juga mengaku mengikuti seluruh proses yang diminta BPRS HIK Parahyangan dengan harapan uang penjualan tanah segera cair. Apalagi pihak bank menjanjikan pencairan dilakukan setelah menandatangani PPJB.
“Namun apa yang terjadi, sudah 2 tahun pihak bank tidak pernah melakukan kewajibannya untuk membayar tanah ke saya,” ucap Akdes.
Akhirnya, Aknes meminta bantuan tim Hukum Jabar Istimewa untuk menangani persoalan ini “Saya punya bukti-bukti dokumen yang sah, persoalan ini sejak September 2025 lalu sudah ditangani tim hukum Jabar Istimewa,”ujarnya.
Selanjutnya, tim hukum Jabar Istimewa mendampingi Aknes untuk bertemu dengan pihak BPRS HIK Parahyangan di Jalan Percobaan Cileunyi, Kabupaten Bandung17 November 2025 lalu.
Setelah pertemuan tersebut disepakati pihak BPR HIK Parahyangan akan membayar DP nya kepada Aknes Rp2,5 miliar pada tanggal 28 Desember 2025.
“Namun apa yang terjadi, hingga saat ini pihak BPRS HIK Parahyangan masih belum juga membayarnya,”katanya.
Aknes juga mengaku bingung dan bertanya apakah pihak BPRS HIK Parahyangan ini tidak respon atau tak respect kepada tim hukum Jabar Istimewa Bandung.
Terkait persoalan yang dihadapinya yang tak kunjung selesai dan kian membingungkan, Aknes pun memutuskan membuat video curhat untuk dikirimkan KDM, Gubernur Jabar.
“Saya berharap persoalan yang sudah dua tahun ini KDM, Gubernur Jabar turun tangan untuk membantu menyelesaikannya,” tutup Aknes.
Sementara itu, pimpinan BPRS HIK Parahyangan Cileunyi ketika mau dikonfirmasi terkait curhatan Aknes ini belum bisa ditemui.
“Direktur BPRS HIK Parahyangan, Moch Hadi sedang tak ada di tempat. Termasuk Divisi Pembiayaan BPRS HIK Parahyangan lagi ke luar kantor,”kata Tyas, resepsionis BPRS HIK Parahyangan, Senin (2/3/2026).
















