TERASJABAR.ID – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 14 hingga kini masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Anggota Pansus 14, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi menegaskan, raperda tersebut disusun bukan untuk mendiskriminasi pihak tertentu, melainkan untuk membatasi perilaku yang dinilai menyimpang agar tidak dipertontonkan di ruang publik.
“Kita harapkan raperda ini cepat selesai. Pembahasannya sudah sampai pada aspek hukum adat istiadat yang nantinya dikembalikan pada hukum daerah masing-masing. Namun itu masih dalam tahap pembahasan,” ujarnya.
Menurut Syahlevi, raperda ini bertujuan memberikan batasan yang jelas terkait perilaku seksual berisiko agar tidak dilakukan secara terbuka di ruang publik.
Ia menilai regulasi diperlukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum.
“Bukan mendiskriminasi. Silakan dalam ranah privat, tetapi jangan diperlihatkan secara terang-terangan di ruang publik,” katanya.
Ia menilai fenomena perilaku seksual berisiko di ruang publik semakin marak dan kerap menjadi sorotan masyarakat. Salah satu contoh yang sempat viral adalah video seseorang yang memperlihatkan alat kelaminnya di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.
“Saya tidak tahu apakah yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Kalau memang ODGJ tentu penanganannya berbeda dan harus dirujuk ke rumah sakit jiwa. Kalau orang normal, tentu perlu diingatkan dan diberikan sanksi sesuai aturan,” tuturnya.
Terkait sanksi, Syahlevi menyebut pembahasan masih berlangsung dan belum ada keputusan final. Sejumlah opsi, termasuk sanksi denda, sempat mengemuka dalam diskusi. Namun pihaknya juga mempertimbangkan agar sanksi yang diterapkan tidak memberatkan.
“Sanksi masih dibahas, belum diputuskan seperti apa yang paling tepat. Yang jelas, tujuannya untuk menjaga ketertiban tanpa memberatkan,” pungkasnya.











