TERASJABAR.ID — Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosafat, menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual harus tetap berada dalam koridor yang tepat.
Menurutnya, koridor yang dimaksud adalah fokus pada aspek perlindungan kesehatan masyarakat, bukan mengarah pada diskriminasi kelompok tertentu.
“Yang kami maksud sesuai koridor adalah tetap fokus pada perlindungan kesehatan dan tidak mengarah pada diskriminasi,” ujarnya.
Sejak awal, kata Yoel, pembahasan Raperda diarahkan untuk memperkuat aspek kesehatan, khususnya pencegahan penyakit menular seksual serta penanganan kekerasan seksual yang belakangan kerap terjadi.
Namun dalam prosesnya, muncul berbagai dinamika dan perbedaan pandangan di internal pansus.
“Awalnya kita ingin memperkuat perlindungan kesehatan dan menekan angka penyakit menular seksual. Dalam perjalanannya memang ada usulan agar pengaturannya diperluas, dan itu yang kemudian memunculkan pro dan kontra,” jelasnya.
Yoel menekankan, regulasi yang disusun tidak boleh melanggar prinsip hak asasi manusia maupun berpotensi digugat secara hukum.
Ia mengingatkan agar perda yang dihasilkan memiliki landasan yuridis yang kuat serta tidak diskriminatif.
“Kita tidak ingin mempersekusi siapa pun. Yang diatur adalah aspek kesehatan dan perilaku berisiko. Jangan sampai perda ini justru bermasalah dan digugat ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Ia juga mengakui hingga saat ini belum ada regulasi di tingkat pusat yang secara spesifik mengatur orientasi seksual. Karena itu, pendekatan yang dinilai paling rasional adalah melalui aspek penanggulangan kesehatan masyarakat.
Yoel mencontohkan, di Jakarta dan Bali yang kerap dianggap memiliki kehidupan sosial lebih terbuka, regulasi tetap berfokus pada penanggulangan kesehatan seksual, tanpa menyinggung orientasi seksual secara spesifik.
“Di Jakarta dan Bali fokusnya tetap pada penanggulangan kesehatan seksual,” katanya.
Karena itu, jika Kota Bandung ingin membahas isu orientasi seksual dalam regulasi daerah, menurutnya perlu kehati-hatian ekstra, mengingat hal tersebut belum pernah diatur secara spesifik di Indonesia.
Sebagai kota yang dikenal religius sekaligus metropolitan, Bandung dinilai harus bijak dalam merumuskan kebijakan.
“Kita sepakat mencegah perilaku berisiko, tapi tidak membenci orangnya. Prinsipnya tetap memanusiakan,” tandasnya.
Saat ini, pembahasan pasal demi pasal masih terus berlangsung. Meski berjalan cukup alot karena adanya perbedaan pandangan, pansus menargetkan penyusunan Raperda rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan.
“Walau ada dinamika, pembahasan tetap berjalan dan kami harapkan segera selesai. Yang terpenting, perda ini nantinya bisa diimplementasikan dengan baik, jelas, dan tidak menimbulkan diskriminasi,” pungkasnya.
















