TERASJABAR.ID – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, tengah mengkaji kemungkinan pemerintah dapat berperan sebagai wakif atau pemberi wakaf secara sah sesuai regulasi yang berlaku.
Hal tersebut disampaikannya usai Safari Ramadan ke-7 di Masjid Agung Bandung, Rabu, (25/02/2026).
Menurut Farhan, Masjid Agung Bandung merupakan contoh praktik wakaf dengan dasar historis dan yurisprudensi yang kuat. Ia menjelaskan, lahan dan bangunan masjid tersebut pada masanya diserahkan oleh Bupati Bandung untuk kepentingan umat.
“Masjid Agung ini salah satu praktik wakaf yang paling jelas. Lahan serta bangunannya diserahkan oleh Bupati Bandung untuk umat. Artinya, ada yurisprudensi yang kuat,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama lebih dari dua abad, fungsi tanah wakaf tersebut tidak pernah berubah. Nazir yang mengelolanya pun masih memiliki garis keterkaitan dengan keluarga pewakaf awal.
Konsistensi inilah yang dinilai menjadi bukti kuat keberlangsungan praktik wakaf tersebut.
Berangkat dari contoh itu, Pemkot Bandung mulai mempelajari kemungkinan pemerintah dapat berperan sebagai wakif, khususnya untuk aset yang digunakan bagi rumah ibadah.
Farhan mencontohkan kondisi Masjid Istiqamah Bandung yang berdiri di atas tanah milik Pemkot Bandung. Karena keterbatasan aturan hibah dan mekanisme wakaf, hingga kini pemerintah masih menarik sewa atas penggunaan lahan tersebut.
“Terasa kurang pantas ketika pemerintah menarik sewa atas tanah yang digunakan untuk rumah ibadah. Namun, peraturan tetap tidak bisa kita langgar,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan utamanya bukan pada niat pemerintah, melainkan pada aspek regulasi. Proses hibah aset daerah memiliki prosedur yang ketat, sementara skema wakaf oleh pemerintah belum sepenuhnya memiliki kejelasan praktik dalam tata kelola aset daerah.
Karena itu, Farhan ingin memastikan secara hukum apakah dimungkinkan pemerintah menjadi wakif tanpa melanggar aturan pengelolaan aset.
“Kalau pemerintah diperbolehkan menjadi wakif, itu tentu menarik. Tapi harus dipelajari terlebih dahulu sesuai aturan yang ada,”pungkas Farhan.

















