TERASJABAR – Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie tidak hadir alias absen dalam sidang Mediasi di PN Jakarta Selatan hari Kamis ini, 26 Februari 2026. Sidang mediasi diputuskan diundur 5 Maret 2026.
Dalam sidang kali ini, Anindya Bakrie sebagai tergugat seharusnya berhadapan langsung dengan penggugat yakni Mulyadi, ketua Kadin Indramayu dan Rajab Prijadi, Ketua Kadin Kabupaten Garut.
Selain Anin, dua tergugat lain yakni Erwin Aksa dan Almer Faiq Rusydi juga absen.
Menurut kuasa hukum Anin, Azis Syamdudin, Anin sangat ingin menghadiri sidang mediasi ini. Tetapi karena ada kegiatan lain di luar negeri sehingga tak bisa datang.
Yang menarik dalam mediasi kali ini adalah kehadiran salah satu tergugat utama yakni Wakil Ketua Budang Organisasi Taufan Eko Nugroho. Selama persidangan Taufan lebih banyak diam.
Menurut hakim mediasi, Sri Wiguna, untuk mecapai kaukus perdamaian maka semua prinsipal baik penggugat maupun tergugat wajib hadir. Oleh karena itu, Sri menawarkan pengunduran waktu. Atas kesepakatan bersama, sidang selanjutnya akan diadakan 5 Maret 2026.
Menanggapi sidang mediasi dan proses pengadilan ini, dua penggugat yakni Rajab Prijadi selalu ketua Kadin Kabupaten Garut dan Mulyadi ketua Kadin Kabupaten Indramayu mengaku sangat berharap pada pertemuan 5 Maret nanti Anin bisa datang.
Dalam pertemuan nanti, keduanya mengatakan akan tetap memperjuangkan tegaknya aturan mulai dari AD dan ART sampai turunnya Peraturan Organisasi.
“Saya tetap akan menyampaikan bahwa Kadin harus kembali ke marwahnya yakni organisasi berjalan sesuai dengan aturan, “kata Rajab.
Kuasa penggugat Roy Sianipar SH mengatakan bahwa pada sidang mediasi 5 Maret nanti diharapkan semua yang terlibat bisa hadir termasuk Anindya Bakrie.
Dalam mediasi awal beberapa waktu lalu, Roy menyampaikan resume yang intinya mempersoalkan pelaksanaan Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai ketua Kadin Jabar dianggap cacat hukum.
Roy menambahkan keinginan kliennya sederhana yakni tegakan aturan sehingga muprov benar benar mengacu pada AD ART.


















