TERASJABAR ID – Polres Cimahi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja antar provinsi.
Kali ini, Sat Res Narkoba berhasil meringkus tiga pengedar ganja siap edar dengan barang bukti 1 kwintal atau 100 kg. Ketiga tersangka yang diamankan yakni RAA (40), KRA (34), dan REB (34). Ketiganya diamankan di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Kapolres Cimahi AKBP, Niko Nurallah Adi Putra dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan sejumlah perkara narkotiba yang sebelumnya telah di rilis.
“Ya, kami berhasil mengamankan dua koper ganja dengan bera kurang lebih 100 kilogram. Perkara inihasil pengembangan dari kasus yang pernah di rilis sebelumnya,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Menurut Niko, penangkapan bermula saat KRA bersama DEB menerima titipan ganja melalui sistem tempel dari akun Instagram (IG).
“Ganja ini dikemas dalam dua koper besar, masing-masing paket memiliki berat bervariasi antara 1 kilogram hingga 3.125 gram dengan total sekitar 100 kilogram,”ungkapnya.
Niko menambahkan, ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembeli berinisial RAA dengan sistem cash on delivery (COD). Namun sebelum transaksi, RAA lebih dulu diamankan petugas Satresnarkoba Polres Cimahi.
“Tersangka RAA sudah lebih dahulu kami amankan. Awalnya dari sini, anggota melakukan teknik control delivery dan menunggu kedatangan KRA dan DEB di satu tempat yang telah disepakati” tuturnya.
Kedua tersangka, kata Niko, mengambil ganja tersebut dari Medan, Sumatera Utara. Kemudian DEB menaikkan dua koper berisi ganja ke dalam bus antarkota antarprovinsi tujuan Tangerang dan kembali menggunakan pesawat.
Sementara KRA mengawal koper tersebut selama perjalanan darat. Untuk mengelabui petugas, ganja di dalam koper ditaburi bubuk kamper guna menyamarkan aroma menyengat ganja.
“Tiba di Tangerang, keduanya langsung menuju lokasi yang telah disepakati untuk serah terima. Di lokasi tersebut petugas yang telah menunggu bersama RAA langsung menangkap KRA dan DEB,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KRA dan DEB mengaku telah membantu akun Instagram tersebut mengedarkan ganja akhir Desember 2025. Keduanya memperoleh keuntungan sebesar Rp80 juta, atau sekitar Rp800 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan.
“Saat ini kami masih memburu pemilik akun Instagram yang diduga menjadi pengendali utama jaringan peredaran ganja tersebut,” terang Niko.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Seumur Hidup atau Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun.















